Jakarta – mediakota-online.com
Pada tanggal 11 November 2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proses penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) di PT Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) (Persero) periode 2018–2021.
Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum yang menyangkut pengelolaan dana negara.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian jaminan keuangan kepada PT. KSE, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 170 miliar.
Para tersangka tersebut dituduh melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang keuangan negara, serta peraturan internal PT. Askrindo terkait tata kelola perusahaan yang baik.
Harap diketahui juga, sebelumnya pada tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 s/d 2021, yakni ; AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-55/M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, AKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, DAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-57M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan AR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024.
Berikut adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKBDN:
Sehingga AH – Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran (2018-2019), diduga menyetujui jaminan SKBDN meski dokumen tidak memenuhi syarat.
AKW – Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran pada
(2018-2019) dan pimpinan (2019-2020), diduga mengatur pemecahan nilai jaminan.
DAS – Direktur Marketing Komersial PT Askrindo (2018-2020), diduga memfasilitasi pemecahan jaminan.
Selanjutnya AR – Direktur Utama PT KSE, diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.
Kasi Penkum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan, “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses penerbitan jaminan keuangan, terutama dalam badan usaha milik negara. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan negara dan masyarakat.”
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Eddy).
Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (Eddy).