Tanah Bumbu, mediakota-online.com
Kasus dugaan keterlibatan seorang pegawai tidak tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam proyek pembangunan jembatan di Desa Pulau Salak semakin memicu perhatian publik. AG, seorang pegawai PTT di salah satu instansi terkait, diduga menggunakan nama CV pihak lain untuk mendapatkan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perikanan. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius terkait etika dan legalitas pengerjaan proyek tersebut.
Proyek ini, yang seharusnya mengutamakan kualitas dan kepentingan masyarakat, justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalitas. Sejumlah pihak mendesak agar Kepala Dinas Perikanan, H. Rojain, segera memanggil pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan dan memastikan adanya perbaikan.
“Kami mengharapkan kontraktor lebih mengutamakan kualitas pekerjaan demi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada lagi pegawai yang merangkap sebagai kontraktor, karena dampaknya sangat buruk pada hasil pekerjaan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempa
Warga setempat mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mereka meminta agar proyek diperbaiki sesuai standar teknis untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Selain itu, pengawasan terhadap proyek infrastruktur diharapkan lebih diperketat untuk menghindari kejadian serupa.
“Apakah pantas seorang pegawai PTT terlibat dalam pengerjaan proyek di instansi tempat ia bekerja? Hal ini harus menjadi perhatian serius,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap masalah ini tidak hanya menjadi wacana belaka, tetapi diikuti dengan tindakan konkret dari pemerintah dan pihak berwenang. Pengawasan ketat dan penegakan aturan menjadi kunci untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.
Pemerintah dituntut untuk mendengar keluhan warga dan bertindak tegas demi melindungi kepentingan publik. Transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang melanggar aturan, sekaligus menjamin kualitas hasil pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.(Hallion dkk)