
Jakarta – mediakota-online.com
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Henny Djuwita Santosa pada Jumat dini hari (27/12/2024) pukul 00:38 WIB. Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya.
Kronologi Penangkapan
Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 16:40 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung bergerak cepat pada Jumat dini hari untuk mengamankan terpidana.
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023. ”Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.” Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. Pada pukul 02:30 WIB, terpidana dipindahkan
ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI. Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. (Eddy).
