Jakarta – mediakota-online.com
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 197/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini ditetapkan pada 31 Desember 2024 untuk memastikan kelancaran kinerja kementerian tersebut dalam menghadapi tantangan masa depan.
Berdasarkan surat usulan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 November 2024, serta dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku, Presiden memberhentikan dan menunjuk sejumlah pejabat baru. Berikut rincian keputusan tersebut:
1. Silmy Karim, S.E., M.E. diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi. Kini Silmy menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M. diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
3. Brigjen Pol. Drs. Mashudi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
4. Irjen Pol. Dra. Yan Sultra Indrajaya, S.H. diangkat sebagai Inspektur Jenderal.
5. Aman Riyadi, S.IP., M.Si. ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
6. Anggiat Napitupulu, S.S., M.Si. menjabat Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
7. Brigjen Pol. Drs. Ratna Pristiana Mulya, S.H., M.H. menjadi Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum.
8. Ida Asep Somara, Bc.IP., S.Sos., M.M. sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Keputusan ini mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta peraturan presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi negara.
Deputi Bidang Administrasi, Thanon Aria Dewangga, dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, meminta agar keputusan ini segera disosialisasikan kepada pejabat terkait untuk memastikan tertib administrasi. Dikabarkan para pejabat ini akan dilantik pada Senin 6 Januari 2025. [Benn/Wira]