• Ming. Apr 19th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Proyek Draenasi terlambat waktunya, Melanggar PP tentang Barang Dan Jasa

ByWira

Jan 10, 2025

Palangkaraya, Mediakota-online.com

Proyek draenasi dinas PUPR kota Palangkaraya yang berlokasi di Jalan Rajawali kota Palangkaraya Kalimantan Tengah yang telah di anggarkan pada tahun 2024 yang lalu, sudah melewati waktu tahun anggaran di kerjakan, belum juga rampung, yang seharusnya proyek tersebut sudah rampung pada akhir tanggal 31 bulan Desember 2024 yang lalu, akan tetapi sampai bulan Januari 2025 tidak juga rampung dan menurut peraturan PP TENTANG BARANG DAN JASA,APABILA PROYEK DI ANGGGARKAN PADA TAHUN TUNGGAL MAKA PROYEK TERSEBUT HARUS RAMPUNG PADA TAHUN TERSEBUT, APABILA TIDAK RAMPUNG, MAKA PROYEK TERSEBUT HARUS DIHENTIKAN/BLACKLIST DAN AKAN DI LELANG PADA TAHUN BERIKUTNYA.

Dalam pelaksanaannya Proyek drainase tersebut dapat di duga terjadi persekongkolan dan untuk melawan hukum tentang PP Barang Dan Jasa untuk tidak menghentikan/Blacklist proyek; antar lain Kadis sebagai KPA, PTK,Kabidang Pengairan,Kontraktor dan konsultan pengawas proyek PUPR kota Palangkaraya provinsi Kalimantan Tengah.

Saat di konfirmasi dengan warga setempat yang tidak mau di publikasikan nama, mengungkapkan, “Sebenarnya proyek draenasi ini sudah rampung sebelum hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, supaya pengguna jalan dan yang mempunyai rumah di muka proyek draenase tidak terganggu dalam menjalankan hari raya Natal 2924 dan tahun baru 2025

 

Saat di tanya tentang papan nama informasi proyek kami juga sampai saat ini tidak melihat papan nama informasi proyeknya pak,” jelas masyarakat setempat. Waktu di konfirmasi dengan via telpon kepada PUPR Kabidang Pengairan kota Palangkaraya Kalimatan Tengah, Samuel tidak ada jawaban sampai berita ini di publikasikan (Halion).

By Wira