
Palangkaraya, mediakota-online.com
Proyek miliki dinas PUPR Pemda Provinsi Kalteng yang berlokasi di perumahan pemda DEWAN PROV.KALTENG di jalan.G. Obos kota Palangkaraya.

Proyek tersebut dengan danai oleh pemeritah daerah provinsi Kalteng dengan anggaran tahun 2024 yang lalu dengan anggaran Rp 4,2 meliar lebih yang di kerjakan oleh rekanan CV.NADYA PUTRA dengan kegiatan pekerjaan proyek yang terlihat menurut laporan masyarat yang tidak mau di publikasikan namanya, menjelaskan,” yang kami lihat cuma RAHAP ATAP, RAHAP PAGAR KAWAT DI GANTI BARU, PENINGKATAN LAPANG TENIS Dengan COR SEMEN, PENAMBAHAN PANDOSI PAGAR KAWAN SEPANJANGAN KELILING LOKASI LAPANGAN TENIS berapa senti saja di cor dengan semen, jelasnya.

Saat di mintai komenternya ketua perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun,Kristiawan Bangka, Mengungkapkan,”Bahwa kuat dugaan proyek rehap lapangan tenis tersebut tidak sesuai dengan spek teknis dan tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan oleh pemeritah Daerah provinsi Kalteng sebesar Rp 4,2 meliar lebih dengan pakta proyek di lapangan dan atim proyek yang di kerjakan oleh kontraktor, dengan ini kami mohon kepada aparat tim audit seperti BPK RI segar mengaudit proyek tersebut bersama dengan pihak hukum seperti kejaksaan dan ke polisian RI untuk segara memanggil Dinas PUPR,KABID,PPK, KONYRAKTOR, KONSULTAN PENGAWASAN PROYEK, supaya tidak terulang lagi kejadi ini di tahun yang akan datang, bahwa yang proyek yang dapat merugikan keuang Negara dan rakyat, “ungkapnya. (Halion)
