Batam – mediakota-online.com
Terdakwa Santi seorang ibu rumah tangga (40 thn) ditangkap oleh BPOM Batam, gegara jual obat Koyo untuk membantu suami meringankan beban keluarga.
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi terdakwa, Majelis Hakim PN Batam menanyakan, kenapa Saksi berada diruang sidang, Rabu (5/2/2025).
Saksi terdakwa menjawab singkat, saya ditangkap oleh petugas BPOM karena menjual obat kuasi berupa koyo dari Tiongkok. Barang itu dibeli melalui Shopee online, dan sy simpan dulu sambil menunggu pesanan pembeli baru dijual lagi lewat online.
“Saya ambil inisiatif ini untuk membantu suami meringankan beban keluarga dalam kondisi ekonomi prihatin karena usaha suami hancur lebur pada saat covid 19 yang lalu. Dan omset per bulan saya dapat 6 sampai 7 juta tapi pernah juga mencapai 10 juta, belum dipotong operasional dan pajak,” kata Tdw S.
“Hasil penjualan saya hanya bisa menutupi kebutuhan keluarga dengan 2 orang anak, merawat seorang paman kondisinya buta dan tuli. Jadi niat saya berjualan/bisnis online lewat Shopie dalam 5 tahun ini hanya untuk membantu suami, dan saya tidak mengetahui peraturan sebab saya pun menjualnya kembali lewat online,” jelasnya sambil meneteskan air mata.
Kemudian, Majelis Hakim memberi saran agar saksi terdakwa pelajari lebih dulu ilmu kesehatan terkait obat-obatan sebelum menjualnya kembali, terutama tentang peraturannya karena dikuatirkan akan terjadi efek samping terhadap pemakai, apa lagi produknya tidak jelas.
Dalam hal ini, Majelis menyampaikan secara blak-blakan bahwa dirinya pernah menggunakan diantara produk koyo tersebut, namun tidak ada perubahan sedikit pun, jangankan sembuh malah merasa rugi membelinya melalui online, membuat suasana sidang tidak tegang bahkan pengunjung tersenyum.
Sebelumnya pada hari Rabu yang lalu, Agenda sidang mendengarkan Keterangan Saksi Ahli bidang Hukum dan HAM, Dr. Laurensius Arliman Simbolon, SH, MH, MM, M.Pd, M.Si, menyampaikan bahwa terkait peredaran obat-obatan dan lainnya, saat ini ada anjuran/ketentuan yang baru keluar, yaitu Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024.
Lanjut Saksi Ahli, Peraturan BPOM nomor 14 tahun 2024 bahwa pelaku usaha dan atau pihak ketiga yang melakukan pelanggaran menjual obat izin edar secara daring, maka sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan;
b. peringatan keras;
c. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau
d. perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.
Pada Pasal 27 ayat 3 juga dijelaskan bahwa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan, dan Ayat 4 diungkapkan bahwa Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Peredaran Obat dan Makanan secara daring kepada Kementerian/lembaga penerbit perizinan berusaha untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Pasal 27 Ayat 5 juga dijelaskan, rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) terdiri atas : a. rekomendasi penutupan Sistem Elektronik; dan/atau b. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Saksi Ahli / Ahli Hukum Universitas Ekasakti Padang. [Benn/Wira]