Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka an. Sdra. DJ.
Penjemputan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, penjemputan tersangka dilakukan di kediaman sdra. DJ di kota Bogor Prop Jawa Barat. [Benn]