• Jum. Jul 31st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Merasa Dijebak, Haji Zaini Protes Lahannya Digarap Perusahaan Tanpa Izin: “Awalnya Dibilang Menyiring, Ternyata Tanaman Hilang Semua”

ByWira

Apr 13, 2025

TanBu – Mediaota-online.com

Suara protes datang dari Haji Zaini, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia mengaku lahannya telah digarap tanpa izin oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan tambang. Yang lebih menyakitkan, pohon-pohon yang telah puluhan tahun ia tanam di belakang rumahnya kini lenyap tak bersisa.

 

Awalnya, Haji Zaini hanya menyetujui rencana penyiringan (pemasangan sheet pile) di tepi danau bekas lubang tambang yang berada persis di belakang rumahnya. Namun kenyataannya, aktivitas di lapangan jauh melampaui kesepakatan.

 

“Waktu itu saya tidak ikut pertemuan karena lahan saya yang dulu saja tidak pernah diganti rugi,” ujar Haji Zaini kepada wartawan saat ditemui di kediamannya.

 

Menurutnya, pertemuan yang difasilitasi oleh Polsek dan dihadiri perwakilan perusahaan bernama Ilmi hanya membahas penyiringan untuk mencegah longsor. Bahkan, Kapolsek saat itu menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penambangan, melainkan sekadar pemasangan pelindung agar panjang tanah warga kembali seperti semula.

 

Namun keesokan harinya, Ketua RT kembali mendatanginya membawa selembar kertas kosong untuk ditandatangani. “Anak saya, Ahyar, yang tanda tangan. Katanya cuma tanda terima kasih. Dikasih uang lima juta rupiah,” kata Haji Zaini. “Tapi setelah itu, lahan saya digarap habis-habisan.”

 

Pohon bambu, nangka tiwadak, dan rambutan yang selama ini tumbuh subur di atas lahan tersebut kini tak bersisa. Lahan yang dulu hijau kini hanya menyisakan tanah yang rata dan longsor

 

Merasa dirugikan, Haji Zaini memanggil sejumlah saksi termasuk Ketua RT untuk melihat kondisi lahan yang telah rusak. Ia juga menuntut penjelasan dari pihak perusahaan, namun hanya mendapat jawaban bahwa karena sudah ada tanda tangan, maka dianggap sah untuk digarap.

 

“Saya jelas-jelas bilang, saya cuma setuju untuk menyiring. Bukan sampai pohon-pohon saya digali dan dihilangkan,” tegasnya.

 

Beberapa hari kemudian, sejumlah petugas dari Polsek dan Koramil mendatangi lokasi, bersama tokoh masyarakat setempat, Haji Sahril. Dalam pertemuan tersebut, Haji Sahril menyatakan bahwa tidak boleh ada aktivitas di atas tanah warga tanpa izin dari pemiliknya.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Haji Zaini telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta atas kerusakan tanaman yang terjadi.

 

“Kalau mereka minta maaf, saya bilang ini bukan soal minta maaf. Saya minta ganti rugi karena kerugian saya nyata. Sekarang saya mau pagar lahan saya supaya tidak seenaknya digarap lagi,” tutupnya.

 

Dasar Hukum Perusakan Tanaman

Kasus ini bisa mengarah pada tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa:

 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Jika perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiganya, selama kerugian korban melebihi Rp2.500.000 sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma No. 2 Tahun 2012.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menjadi peringatan penting akan pentingnya kesepakatan yang jelas serta perlindungan hak milik warga terhadap aktivitas pihak lain di wilayah rawan konflik lahan.”(Hallion /Team)

By Wira