
TanBu – Mediakota-online.com Perbandingan mencolok terjadi antara dua kabupaten di Kalimantan Selatan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. KPU Kabupaten Tapin mengembalikan dana sisa hibah sebesar Rp9 miliar dari total Rp29 miliar yang mereka terima. Sementara KPU Tanah Bumbu hanya mengembalikan Rp143 juta dari dana hibah sebesar Rp32,4 miliar.
Menariknya, Pilkada Tapin diikuti oleh dua pasangan calon: H. Yamani – H. Juanda dengan jargon MAJU, serta dr. Milhan – Habib Farid yang mengusung nama MILAD. Artinya, KPU Tapin memiliki beban kerja dan biaya yang lebih kompleks karena harus menyelenggarakan kontestasi dua calon—dari pengadaan logistik dua nama, debat publik, hingga pencetakan surat suara yang harus disesuaikan.
Di sisi lain, Pilkada Tanah Bumbu hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Andi Rudi Latif – H. Bahsanuddin yang bertarung melawan kotak kosong. Seharusnya, dengan hanya satu pasangan calon, efisiensi anggaran bisa jauh lebih tinggi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: sisa dana yang dikembalikan sangat kecil—tak sampai 0,5% dari total hibah.
Secara persentase, KPU Tapin mengembalikan 31% dari dana hibahnya, sedangkan KPU Tanah Bumbu hanya sekitar 0,4%. Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan tajam: kemana dana Pilkada Tanah Bumbu digunakan, dan seberapa efisien pengelolaannya?
Pakar politik daerah dan masyarakat sipil pun mulai mendorong adanya audit mendalam terhadap penggunaan dana hibah tersebut, terutama untuk memastikan tidak ada pemborosan anggaran di tengah keterbatasan keuangan negara.
Apakah ini murni soal perencanaan anggaran yang kurang presisi, atau ada yang lebih dalam dari sekadar angka? Publik berhak tahu”(Hallion)
