• Sel. Okt 14th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Mengerikan! Pria Mengamuk Bawa Parang, Bacok Suami Istri hingga Bersimbah Darah!

ByWira

Apr 22, 2025

Tanah Bumbu, Mediakota-online.com

Mengerikan Malam yang seharusnya damai berubah menjadi neraka bagi pasangan suami istri di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui. Seorang pria berinisial RI (32) mendadak mengamuk dan melakukan aksi brutal yang membuat warga sekitar terperangah ketakutan. Dengan membawa parang, RI membacok dua orang hingga bersimbah darah dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Aksi sadis ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah pasangan ER (30) dan suaminya WE (51) di Jalan Perintis. Tanpa aba-aba, pelaku mendobrak pintu rumah dan langsung mengacungkan parang ke arah WE yang saat itu sedang berada di dalam rumah bersama istrinya.

 

Dalam kondisi panik, WE mencoba menyelamatkan diri, namun RI berhasil mengejarnya dan mengayunkan parang berkali-kali ke arah punggung korban. Tak puas melukai WE, pelaku kembali masuk dan membabi buta menyerang ER. Sabetan parang menghujam punggung korban perempuan hingga menyebabkan luka terbuka sepanjang 12 cm, yang memerlukan penjahitan serius.

 

Tak hanya melukai korban, RI juga merusak perabotan rumah, menciptakan suasana mencekam yang membuat warga sekitar ketakutan. “Seperti adegan film horor, semuanya berlangsung cepat dan mengerikan,” ungkap salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

 

Kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Satui untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani proses visum et repertum (VER). Sementara itu, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku yang kabur usai melakukan aksi kejinya.

 

Setelah pengejaran intens selama berbulan-bulan, akhirnya pelarian RI berakhir pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 13.45 WITA. Pelaku diciduk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Satui, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, dan Unit Resmob Polres Tapin di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang lengkap dengan kumpang berwarna kuning yang digunakan dalam aksi berdarah tersebut. Kini, RI telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman berat,” tegas IPTU Jonser Sinaga, Kasubsi Penmas Humas Polres Tanah Bumbu.

 

IPTU Jonser juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. “Jangan biarkan emosi sesaat menghapus masa depan. Ada hukum yang mengatur, dan kekerasan bukan solusi,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang masih mengandalkan kekerasan sebagai jalan keluar. Nyawa bisa selamat, tapi luka dan trauma akan bertahan seumur hidup.”(Mhl/Hallion )

By Wira