TanBu, mediakota-online.com
Sorotan tajam kini tertuju pada dugaan penggelapan dana hibah sebesar 32,4 miliar yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu. Hal ini berawal dari surat resmi yang dikirimkan oleh Ketua LSM Forum Kalimantan Membangun kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menyoroti lambannya penanganan laporan kasus ini.
Dalam surat bernomor 031/LSM/23II//2025, LSM tersebut menekankan bahwa laporan mereka telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti. Namun, sampai saat ini, pemanggilan Ketua KPU Tanah Bumbu belum juga dilakukan. Pertanyaan pun muncul: Ada apa di balik penundaan ini?
Rekomendasi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini, dengan nomor R.1056/F.2/F d.1/03/2025, seolah-olah terabaikan. Masyarakat menanti dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi tidak lepas dari jeratan hukum.
Dugaan penggelapan dana hibah ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi pemilihan. Dengan situasi yang kian memanas, semua mata kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan. *Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan tenggelam dalam ketidakpastian?*
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari pihak berwenang.” (Hallion)