Tanah Bumbu – Mediakota-online.com
Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT I INTAN 2025, Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial BGyang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WITA di Tanjung Pinang, Kabupaten Paser.
Kejadian bermula pada 21 April 2025 ketika korban, ED melakukan pengecekan di lokasi pembangunan Gedung Bapeda Tanah Bumbu. Korban menemukan bahwa sejumlah barang berharga, termasuk kabel BC tembaga sepanjang 150 meter dan tujuh batang rod grounding, telah hilang. Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp27.000.000.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, mereka berhasil mengamankan BG, yang merupakan seorang pedagang, di alamat yang sama dengan lokasi pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya Sik, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17 lembar besi rod grounding. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.”(Hallion )