Gorontalo – mediakota-online.com
Tersangka kasus penyalahgunaan BBM dilimpahkan dari Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Tim Subdit IV Tipidter Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka berinisial “UT” dan berkas perkaranya sehubungan dengan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka yang terjadi Pada tanggal 11 Maret 2025.
Menurut keterangan Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede, SH. SIK. MH bahwa pelimpahan tersangka ” UT” Ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan oleh Kejaksaan Gorontalo Utara bahwa pelimpahan kasus dinyatakan lengkap.
Barang yang ditemukan berupa1 unit mobil pickup yg mengangkut BBM jenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter. [Benn]