• Rab. Okt 22nd, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

BPJS adakan Program Kris (Kamar Rawat Inap Standar) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sudah diatur dalam Perpres nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres nomor 82 Tahun 2018.

ByWira

Mei 19, 2025

Bekasi, Mediakota-online.com

Dalam rangka Survey kepada Masyarakat tentang Pelayanan Kesehatan, oleh BPJS yang pada intinya untuk meningkatkan pelayanan BPJS bekerjasama dengan salah satu Tim Survey.

 

Peserta BPJS yang di Survey pada saat menunggu pasien diruangan Hemodialisa yaitu ibu Dewi.

 

Bahwa ada wacana untuk program KRIS (Kamar Rawat Inap Standar) yg sudah diatur dalam Perpres nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan ketentuan kamar rawat inap berisi 4 (empat ) tempat tidur pasien dengan ukuran 1.5 m, tetapi tidak menghapus klas dalam kamar rawat inap lainnya, yg disesuaikan oleh kemampuan peserta BPJS itu sendiri.

 

Program ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kpd masyarakat dan kedepannya akan di Evaluasi terlebih dahulu. Memang ada 21 penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS, itu merupakan kebijakan dari BPJS. Wacananya KRIS tersebut akan dimulai pada bulan Juni 2025. (Wira)

By Wira