Medan – mediakota-online.com
Petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara menggagalkan keberangkatan sembilan orang warga negara indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 17:00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan keimigrasian.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” kata Uray dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena
pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Uray.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Imigrasi segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang pada penerbangan yang sama, serta mengamankan dokumen dan bukti elektronik untuk didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Nantinya bukan khusyuk beribadah malah jadi gelisah. Sabar menanti lewat jalur resmi agar jemaah bisa terjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukumnya,” sebut Uray. [Benn]