
Tanah Bumbu, 17 Juni 2025– Mediakota-online.com
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW di Jalan Inspeksi Gubernur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, pada pukul 12.00 WITA. Tindakan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 14 Mei 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menurut laporan, penganiayaan bermula ketika korban, M. Putranuari Ramadhan (27), seorang karyawan honorer, mengunjungi temannya, A. Saat tiba di lokasi, korban disambut oleh SW yang sedang memperbaiki mobil. Tanpa provokasi, SW tiba-tiba memukul korban di bagian kepala dan wajah. Meskipun korban berusaha melawan, D, seorang saksi yang hadir di tempat kejadian, tidak berani melerai.
Korban mengalami luka di pipi kiri dan kepala belakang, dan segera melapor ke Polres Tanah Bumbu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SW pada 17 Juni 2025. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis belati berukuran 18 cm lengkap dengan sarung berwarna hitam. Tersangka berikut barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak kekerasan. “Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman,” ujarnya.
Kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antar tetangga untuk mencegah konflik yang dapat berujung pada tindak kekerasan. “Setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kepolisian Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada warganya. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai.”
(Hallion)
