Bekasi – mediakota-online.com
Kelurahan Marga Mulya bersama RT/RW setempat,hadir pula unsur pemerintah setempat iman johansyah’SE kasi pentibum.NEDIH ‘SE kasie kesos .. bagian PJU serta Dishub Kota Bekasi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencurian listrik di lahan bangunan liar di RT 004/002 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara. Lurah Marga Mulya, Mahpudin.S. Ap menyatakan bahwa telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar yg sudah tidak dipakai paska ditinggal pemiliknya supaya tidak terjadi hal yg tidak kita inginkan imbuh lurah marga mulya. karena daerah tersebut rencananya akan menjadi ruang terbuka hijau( RTH) paska selesai pembongkaran dan akan dibangun menjadi taman untuk kegiatan positif masyarakat marga Mulya khususnya..
Pemutusan listrik dilakukan karena bangunan liar tersebut tidak menggunakan KWH meter resmi, seperti yang dikatakan oleh Sumantri dari jajaran pihak Kelurahan Marga Mulya bagian lapangan, yang dapat merugikan negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan wilayah Kelurahan Marga Mulya, terutama di Jalan Raya KH. Muchtar Tabrani, dalam mendukung program pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan bangunan liar di wilayahnya. [Gionk Jr]