
Bekasi 17 juli 2025
Mediakota-online.com
Mereka menuntut Pembebasan Budi Ariyanto alias Budi somasi nama panggilan, Ketua LSM somasi dan firman ,seorang petugas hansip lingkungan, keduanya dianggap korban kriminalisasi setelah membantu menangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yabg terjadi di wilayah mereka dan justru di jebloskan kesel
Kordinator aksi Alif yang merupakan anak kandung Budi somasi menyatakan kekecewaannya terhadap langkah aparat kepolisian katanya.
Ia menyebut ayahnya bersama beberapa warga hanya berupaya mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib, namun Budi somasi malah dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Ini jelas-jelas dipaksakan, bang Budi somasi tidak pernah melakukan kekerasan apalagi penyekapan, yang ada justru bang Budi mengamankan pelaku predator anak, agar diproses hukum yang berjalan sesuai dengan perundang- perundangan” kata Alif anak kandung Budi somasi. [Gionk Jr]
