
Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan pidana atas nama para terdakwa Juanta, Nur Jaya, Kamto, Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam agenda keterangan para saksi yang dihadirkan kepermukaan sidang dalam dakwaan Jaksa. Berawal Objeknya Gubuk yang terbuat dari bambu dan terpal yang berdiri diatas pematang sawah yang luas tanahnya -+5000 m2. Yang berada di Wilayah desa Perepetan Tegal Alur Jakarta Barat.
Dasar asal muasal perkara tersebut adalah Objek Gubuk yang diduga milik Koh Heri yang berdiri diatas lahan tanah adat yang luasnya -+5000 m2, adalah yang diduga hak waris para terdakwa.
Lalu gubuk tersebut dibongkarnya oleh pihak hak waris bernama Juanta dan tiga orang lainnnya yang kini dalam proses sidang . Dan diduga yang masih sebagai hak waris.
Kemudian pada saat sidang berikut pada (2 /7/2025), Jaksa menghadirkan para saksi dari terlapor. Dari beberapa saksi yang ingin dihadirkan kepersidangan dan diatas sumpahnya memberikan keterangannya dan memberikan kesaksiannya. Majelis yang diketuai Demi Antoro, mengatakan kepada para saksi.
Tanya Majelis , “apakah mereka ke empat terdakwa ini orang -orang baik diwilayah tersebut. ” Dan apakah mereka suka meresahkan masyarakat diwilayah. “Dan apakah mereka suka berbuat onar kepada masyarakat, tanya majelis Demi Antoro kepada para saksi, yang dihadirkan jaksa.
Jawab para Saksi, jawabannya sama…”mereka terdakwa semuanya orang-orang yang baik dan tidak pernah meresahkan dimasyarakat, yang Mulia,
Saksi Malik mengatakan, diatas sumpahnya, bahwa tahun 1991 ia diperintah oleh Herry (Koh Herry), diatas tanah tersebut. Untuk membuat gubuk yang terbuat dari bambu dan terpal saja, kata saksi.
Apakah tujuannya Heri atau Koh Heri mendirikan gubuk diatas tanah tersebut tanya majelis lagi, Saksi jawab, “tidak tau”
Saksi Abdullah memberikan Keterangannnya diatas sumpah Pada tahun 1968, pernah orang tuanya saksi bercerita meminta pekerjaan untuk bertani kepada Insaniang yang Pada akhirnya diperbolehkan oleh Insaniang menggarap sawah oleh karena tidak ada pekerjaan, terangnya saksi.
Lain halnya dengan saksi Fujiono (mantu Insaniang) ” yang ia diketahuinya bahwa tanah adat sawah seluas -+5000m2 yang diduga milik mertuanya sejak tahun 1980-1982 tidak ada bangunan ataupun gubuk yang berdiri diatas tanah tersebut, ungkapnya Fujiono dipersidangan.
Berikutnya Saksi Haji Memed mengatakan, pernah bercocok tanam dilokasi tersebut. Saksi pernah tinggal di desa Menceng. Saksi tahu masalah tanah tersebut pada tahun 1968. Karena kakek bercerita saat itu ia menganggur ingin miliki pekerjaan. Meminta pekerjaan bercocok tanam kepada Haji Insaniang. Setelah lama menggarap ,lalu dikembalikan lagi garapan tersebut kepada pemilik sawah kepada engkong Insaniang, terangnya saksi
Karena kondisi Kong Isaniang sering sakit sakitan Tahun 1987 Kong Insaniang meninggal dunia. Dari kong Insaniang diturunkan ke Rw Boni sebagai putranya.
Menurutnya saksi tidak ada bangunan gubuk Sejak dulu diatas tanah tersebut. Sekitar tahun 1992 saksi melihat Gubuk, katanya punya Koh Heri.
Saksi Pak Dul Karim pun mengatakan diatas sumpahnya menjelaskan, “prihal tentang keempat terdakwa. Ia mengatakan Yang empat orang tersebut orang baik. Mereka bertetangga dengan saksi. Mereka tidak suka macam macam diwilayah. Mereka itu tokoh masyarakat umurnya enam puluhan keatas, terangnya saksi
Seraya pun menambahkan, “tahu percis. Yang garap pertama pak Isaniang sedang menggarap sawah sekitar tahun 1970. Saat itu saksi masih muda belia. Dan kemudian beberapa tahun kemudian, saksi melihat lagi kedua orang tua itu sedang bertani bercocok tanam menggarap sawahnya, yaitu pak Tasman dan pak Insaniang saat belum meninggal. Kayaknya saksi lihat saling bergantian
Kemudian Haji Memed juga kata saksi meminta pekerjaan dengan pak Insaniang. Karena Haji Memed tak memiliki tanah garapan. Kemudian setelah itu beberapa tahun kemudian diserahkan lagi kepada keluarganya Insaniang
Fujiono kenal dengan terdakwa karena kakak ipar Juanta, karena menanyakan tempat tinggal pak Heri, menurut Juanta lokasinya pak Heri tau. Tujuan untuk memberikan surat somasi tentang, tanah atas nama siapa. Selang satu bulan. Ditanya kembali atas nama pak Bambang. Lalu Ngantar pak juanta surat somasi diterima pak Heri. Tidak ada kata pengusiran kata Juanta keoada pak Heri.
Pada bulan Juni kamis 2023 saksi mengantar surat somasi yang kedua ditanda tangani Heri. Tidak ada pengancaman, Heri lalu pergi dari lokasi.
Saat Heri pergi setelah gubuk dibongkar tidak ada di lokasi yang ada barang-barangnya saja. Barangnya diangkut malam, menurut info katanya pindah ke Karawang Jawa Barat. Lalu saksi melihat barang Heri dibawa pakai mobil Truk. Yang mengambil barang anaknya Heri. Karena anaknya sering disitu, ungkap saksi
Lanjutnya Saksi tidak kenal dengan pak Irawan. Siapa Irawan atau Wirawan Sugiarto, ucapnya.
Pernah saksi mendengar juanta bicara minta ijin Nando. Juanta bertanya ini kalo gak dibongkar bahaya. Karena bangunannya sudah tua. Yang membongkar ijinnya dari Nando. Karena saksi tau, gubuknya sudah lapuk reot.
Usai sidang, menurut Rudi Kuasa Hukum keempat terdakwa mengatakan kepada media, ” pelapor tidak memiliki dokumen yang sah. Dia punya alat bukti Surat Garapan , akan tetapi tidak terdaftar di kelurahan, itu kata Lurahnya Tegal Alur sendiri yang ngomong sama saya, ungkapnya Kuasa hukum terdakwa kepada media.
Rudi menambahkan, “sedangkan klien kami, memiliki bukti dokumen surat giriknya ada dan tersusun serta tertulis keturunannya sebagai hak waris ucapnya Rudi lagi. (Ed).
