
Tanah Bumbu– Mediakota-online.com
Sebuah skandal mengejutkan mengemukan dari Desa Sungai Loban, saat Mildawati, seorang ibu rumah tangga, mendapati namanya terdaftar sebagai debitur di BRI Unit Sungai Loban, meski sebelumnya pengajuan pinjaman yang dilakukannya ditolak. Suaminya, Andi Suriyadi, tak kuasa menahan rasa terkejut dan marah ketika mengetahui kenyataan pahit ini pada pertengahan Juli 2025.
“Anda bisa bayangkan betapa bingung dan marahnya saya. Istri saya pernah mengajukan pinjaman yang ditolak, tetapi tiba-tiba namanya muncul dalam dokumen kredit bermasalah!” ungkap Andi saat ditemui wartawan di warung kecilnya pada 16 Juli 2025.
Kabar mengejutkan ini pertama kali disampaikan oleh tetangga yang prihatin. Andi segera menuju kantor BRI setempat untuk mencari kejelasan. Hasilnya? Lebih mencengangkan dari yang dibayangkan! Nama Mildawati tercantum sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pinjaman yang tidak pernah mereka ketahui asal-usulnya.
Andi menegaskan bahwa tidak ada proses verifikasi, panggilan, atau tanda tangan dari keluarganya. Ia mencurigai adanya oknum yang menyalahgunakan data pribadi Mildawati untuk kepentingan tertentu. “Seharusnya pihak Bank BRI melakukan klarifikasi dengan menyurati kami terlebih dahulu, bukan melaporkan ke pihak unit III Tipikor Satriskrim Polres Tanbu!” tegasnya.
“Ini adalah pencemaran nama baik dan kehormatan keluarga kami. Kami tidak tahu siapa yang berani bermain dengan cara seperti ini. Tapi kami tidak akan tinggal diam!” lanjut Andi dengan nada penuh emosi.
Sejak insiden ini, Andi berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak BRI Unit Sungai Loban, namun hingga berita ini ditulis, belum ada respon resmi atau tindak lanjut dari bank BRI
“Kami hanyalah rakyat kecil, tetapi bukan berarti kami bisa diperlakukan semena-mena. Kami menuntut kebenaran, keadilan, dan pemulihan nama baik istri saya,” imbuh Andi dengan suara yang mengandung kesedihan mendalam.
Keluarga ini mendesak aparat penegak hukum dan otoritas perbankan untuk melakukan investigasi transparan terhadap dugaan pemalsuan dokumen ini. Mereka yakin, keadilan masih bisa ditegakkan, dan kebenaran akan terungkap!
Andi dengan tegas menolak pencatutan nama istrinya sebagai nasabah. Ia menegaskan bahwa Mildawati tidak memiliki rekening dan tidak pernah menerima pinjaman dari BRI. Pengajuan pinjaman yang pernah dilakukan atas nama Mildawati pada tahun 2023 dengan agunan tanah yang terdaftar atas namanya, ternyata ditolak oleh pihak BRI, sehingga status mereka tidak pernah masuk dalam daftar nasabah resmi.
Kisah ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak individu dan transparansi dalam dunia perbankan.'(Hallion)
