• Rab. Okt 22nd, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Terapkan Layanan Tanpa Jeda Istirahat untuk Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

ByWira

Agu 20, 2025

Bekasi – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Mulai pekan ini, Kantor Imigrasi Bekasi resmi menerapkan kebijakan “Pelayanan Tanpa Jeda Istirahat”, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan meski berada pada jam makan siang.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono A.Md.Im., SH., M.A.P. menjelaskan bahwa Kebijakan ini diambil sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Arahan Menteri IMIPAS

“Kami memahami tingginya kebutuhan masyarakat dalam mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya. Dengan pelayanan tanpa jeda istirahat, masyarakat tidak perlu khawatir terhambat waktu makan siang, karena petugas telah diatur secara bergantian,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pelayanan, seperti:

 

* Permohonan paspor baru dan penggantian.

* Layanan izin tinggal bagi WNA.

* Layanan informasi dan pengaduan.

* Layanan Prioritas Ramah HAM

 

Selain itu, Kantor Imigrasi Bekasi juga telah menyiapkan sistem antrean online melalui aplikasi M-Paspor, yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengatur waktu kedatangan tanpa harus menunggu lama.

Ada pun Kouta Pembuatan Paspor Gerai di Bawah naungan Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi adalah 325 buah Paspor per hari.

 

Masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Bekasi menyambut baik inovasi ini. Salah satu pemohon pak Ujang, mengatakan:

 

“Biasanya saya kesulitan datang pagi karena bekerja. Dengan adanya layanan tanpa jeda istirahat, saya bisa mengurus paspor saat jam istirahat kantor tanpa harus izin panjang.”

 

Melalui kebijakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan responsif, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. [Wira]

 

 

 

By Wira