
Jakarta – mediakota-online.com
Wakil Panglima TNI Jenderal Tendyo Budi Revita membantah terdapat skenario menuju penetapan darurat militer melalui cipta kondisi berbagai kerusuhan dalam aksi unjuk rasa selama beberapa hari terakhir.
“Kalau ada anggapan seperti itu, tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan,” kata Tandyo, saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Tandyo mengatakan, saat ini soliditas Markas Besar (Mabes) TNI, Mabes TNI Angkatan Darat (AD), Mabes TNI Angkatan Laut (AL), dan Mabes TNI Angkatan Udara (AU) sangat kuat. Pihaknya menegaskan, TNI taat pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
Pihaknya hanya akan memberikan bantuan kepada operasi institusi lain berdasarkan regulasi dan permintaan. Dalam penanganan unjuk rasa penolakan kenaikan tunjangan DPR RI, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada 30 Agustus.
Presiden kemudian memberikan arahan agar menangani unjuk rasa yang sudah meluas di berbagai daerah itu bersama-sama.
Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat “Kita taat konstitusi, kita memberikan bantuan kepada institusi lain tentunya atas dasar regulasi dan permintaan saat itu sendiri,” ujar Tandyo.
Lebih lanjut, jenderal TNI AD itu mengatakan, tidak ada keinginan dari pihak militer untuk mengambil alih kendali keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebab, penanganan unjuk rasa ditangani oleh Polri terlebih dahulu.
“Karena itu disampaikan bahwa yang di depan kan Polri dulu, Polri baru setelah itu ada kondisi seperti ini, ya barulah kita jadi satu dengan Polri. Tidak ada keinginan kita untuk mengambil,” tegas dia. Sebagai informasi, kehebohan mengenai skenario yang mengarah ke darurat militer sudah beredar luas di media sosial. Bahkan, isu tersebut sempat menjadi trending topic di media sosial X.
Sejumlah organisasi menyerukan untuk mundur dari garis depan unjuk rasa karena khawatir situasi dimanfaatkan untuk mengarah ke darurat militer. Ketua Setara Institute, Hendardi, misalnya, menduga, aksi anarkis di berbagai tempat dan target yang dipilih hanya bisa dilakukan oleh orang-orang terlatih. “Aksi anarkis malam hari, dini hari, dan terarah adalah pola yang hanya bisa digerakkan oleh orang-orang terlatih. Kerumunan massa anarkis adalah fakta permukaan saja,” ujar Hendardi, dalam keterangan resminya. Adapun ketentuan mengenai darurat militer di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.
Pasal 1 Perppu tersebut mengatur syarat kondisi yang membuat presiden selaku panglima tertinggi angkatan perang bisa menetapkan status darurat sipil atau darurat militer atau keadaan perang di seluruh wilayah atau bagian Indonesia. Status itu bisa ditetapkan di antaranya apabila keamanan atau ketertiban hukum di sebagian atau seluruh Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam. “Sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,” bunyi pasal tersebut. Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol. Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya. Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar. Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
[Benn/Wira]
