• Jum. Okt 10th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sidang, Akibat Siraman Kuah Panas Bakso, Tubuh Bara Melepuh.

ByWira

Okt 8, 2025

Jakarta – mediakota-online.com

Terdakwa Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus, penyiraman bakso berkuah Panas Ketubuh Penjual Bakso bernama Bara. Pada Selasa (7/10/2025).

Sidang dalam agenda keterangan saksi korban Bara didampingi orang tuanya, Terlebih dahulu saksi disumpah oleh Majelis Hakim.

 

Peristiwa ini bermula pada bulan 30 Mei 2025. Di wilayah Pancoran Glodok Jakarta Barat. Terdakwa membeli bakso seharga Rp. 10 ribu , meminta lebih. Dari permintaan lebih tersebut lalu terdakwa meminta tambahan bakso kembali yang ketiga kalinya. Karena diduga keseringan meminta dan kadang, membayarnya Se enak jidatnya hanya Rp.5 ribu rupiah kata saksi korban.

 

 

Setelah Muji (terdakwa) meminta ketiga kalinya tambahan baksonya. Lalu ditagih uangnya oleh penjual bakso Bara (korban). “Saya belum makan habis, kok sudah diminta dibayar”, kata terdakwa. Karena Bara (korban) menagih uangnya, merasa jengkel kepada si pelaku (terdakwa) sering kali, membayarnya seenaknya.

 

Lalu siterdakwa menyiramkan bakso berkuah panas ketubuh korban. Setelah penyiraman pelaku Muji S, di piting oleh Bara.

 

 

Menurut Bara pemilik pangkalan bakso beserta orang tuanya, tidak terima , atas perbuatan Muji S. Kemudian Bara beserta orang tuanya melaporkan kepada pihak berwajib.

 

Menurut Bara dalam kesaksiannya dipersidangan akibat penyiraman tersebut, badannya melepuh, ia mengalami sangat sakit seluruh anggota badannya. Untung saja gak kena mata. Kalo kena mata bisa buta, ungkap kata orang di TKP yang melihatnya.

 

Karena akibat penyiraman Bakso panas tersebut, bara melakukan visum. Akibat penyiraman bakso berkuah panas tersebut tidak bisa beraktifitas dan mengalami perawatan di rumah selama satu bulan.

 

 

Kuasa Hukum terdakwa mengajukan perdamaian kepada terdakwa. Namun saksi korban mengatakan. “Secara hati nurani, saya tetap memaafkan”, namun proses hukum tetap berlanjut”, ungkap orang tua Bara .

 

 

Saksi Bara menambahkan, kata-kata terdakwa . “Biar jika tak mau perdamaian saya akan melakukan keringanan di Pengadilan saja, ungkap saksi korban Bara, saat menjadi saksi dipersidangan.

 

Usai sidang kuasa hukum terdakwa pun melakukan negosiasi perdamaian. Namun dari pihak korban , tetap berlanjut.” Secara memaafkan tetap saya maafkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan. Dan jika pelaku si terdakwa dibebaskan atau diputus ringan, saya juga gak paham . Saya meminta keadilan, seadil-adilnya, ungkap orang tua korban Bara, penjual bakso Pancoran Glodok Jakarta Barat. (Eddy)

By Wira