TANAH BUMBU – Mediakota-online.com
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin mengimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu agar memastikan pekerjanya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa sektor konstruksi merupakan bidang dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga perlindungan bagi pekerja menjadi hal yang mutlak.
“Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan kita tentu tidak menginginkan hal itu terjadi. Namun jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, mereka dan keluarganya harus sudah terlindungi,” ujar Vina, Rabu (9/10/2025).
Vina menjelaskan, sistem kepesertaan program Jamsostek di sektor konstruksi berbeda dengan pekerja pada umumnya. Pada proyek konstruksi, perusahaan cukup mendaftarkan nama proyek yang sedang dikerjakan, dan seluruh pekerja yang terlibat otomatis akan mendapatkan perlindungan, selama data tenaga kerja telah disampaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Menurutnya, mekanisme ini memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena karakteristik pekerjaan mereka yang cenderung harian, borongan, dan memiliki mobilitas tinggi.
“Iurannya pun sangat terjangkau, hanya antara 0,10 hingga 0,24 persen dari nilai proyek, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Vina.
Rincian Iuran Berdasarkan Nilai Kontrak Proyek:
Nilai proyek 0 – Rp100 juta : 0,24%
Rp100 juta – Rp500 juta : 0,19%
Rp500 juta – Rp1 miliar : 0,15%
Rp1 miliar – Rp5 miliar : 0,12%
Di atas Rp5 miliar : 0,10%
Pendaftaran proyek dapat dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa, dengan opsi pembayaran iuran secara lunas atau disesuaikan dengan termin proyek.
Vina juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif.
“Jika perusahaan menunggak, sementara pekerjanya mengalami kecelakaan kerja dan status kepesertaan belum aktif, maka perlindungan tidak dapat diberikan. Artinya, perusahaan harus menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, termasuk santunan pengganti upah selama pemulihan, serta santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan masa kepesertaan aktif minimal tiga bulan. Jika meninggal sebelum tiga bulan, ahli waris tetap berhak atas biaya pemakaman Rp10 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak peserta yang meninggal dunia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Vina menegaskan, perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum baik oleh pekerja maupun ahli warisnya, bahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
“Dengan manfaat yang besar, iuran yang sangat ringan, dan kemudahan proses administrasi, kami mengimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan pekerjanya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Vina.”(Hallion)