BATULICIN – Mediakota-online.com
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi tinggi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.
Dalam sambutan yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut, Selasa (07/10/2025), Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa regulasi ini memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama, guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya sebagaimana disampaikan oleh M. Putu Wisnu Wardhana di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Lebih lanjut, Bupati Andi Rudi Latif menilai bahwa kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan strategi pembangunan adaptif terhadap tantangan zaman. Dalam semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu diharapkan terus membuka ruang kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor demi mewujudkan visi “Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.”
Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025 ini memiliki tujuan utama untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai bentuk kerjasama secara efisien dan efektif, sekaligus mendorong pengembangan potensi daerah agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi:
Kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik;
Kerjasama dalam investasi dan infrastruktur;
Kerjasama dalam pengadaan barang dan jasa; serta
Aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Di akhir sambutannya, pihak eksekutif menyampaikan bahwa setelah disetujui oleh DPRD, Raperda ini akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register, sehingga dapat diberlakukan secara efektif.
“Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.” (Hallion)