• Ming. Okt 19th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PLT Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman Mengatakan Telah ditangkap 43 WNA Yang Bekerja diclub Malam diwilayah Hukum Kantor Imigrasi Jakarta Utara

ByWira

Okt 17, 2025

Jakarta, mediakota-online.com –

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi keimigrasian di tempat hiburan malam, di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025).

 

Operasi dilakukan setelah ada informasi yang diterima pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut. Baca berita tanpa iklan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

 

Yuldi mengatakan, tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi.

 

Beliau Tak Punya Tanggal Merah Kemudian, petugas mengamankan sebanyak 38 orang WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 orang WN Vietnam, 1 orang WN Malaysia, dan 1 orang asal Taiwan.

 

Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Para LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja.

 

Sementara itu, 17 laki-laki warga negara RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor, serta 2 orang berperan sebagai penyalur/koordinator pemandu lagu asing, juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia.

 

“Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja,” ujar dia.

 

Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

 

Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

 

Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” ucap dia.

 

[Benn/Wira]

By Wira