Ogan Ilir – mediakota-online.com
Aksi Nyata Polres Ogan Ilir: 23 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Narkoba.
Kepolisian Resor Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika di Aula Panaluan Mapolres Ogan Ilir pada Jumat, 17 Oktober 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 10.000 butir pil ekstasi atau ineks dan 397,13 gram sabu.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada 11 September 2025 lalu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Beliau didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Helmi Ardiansah dan Kasat Res Narkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja, serta dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait sebagai saksi.
AKBP Bagus Suryo Wibowo menyatakan bahwa pemusnahan barang haram ini berhasil menyelamatkan banyak jiwa.
”Dari pemusnahan barang bukti narkoba ini, Alhamdulillah kita berhasil menyelamatkan 23.971 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres dengan nada tegas.
Barang bukti narkoba tersebut, yang juga termasuk tiga pecahan ekstasi seberat 1,09 gram dan sabu dengan berat bruto awal 408,45 gram, berasal dari satu orang tersangka berinisial GA (23 tahun).
Saat disinggung mengenai asal-muasal barang haram tersebut, Kapolres Ogan Ilir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika itu berasal dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Meskipun telah mengamankan satu tersangka utama, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba ini masih terus berlanjut. “Untuk jaringannya, kami masih terus melakukan penyelidikan. Rangkaiannya kami sudah mengamankan satu orang tersangka ini,” tambahnya.
Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir meringkus tersangka GA dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis, 11 September 2025 sore. Petugas menyita total 20 bungkus plastik bening berisi ribuan butir pil ekstasi dan empat bungkus sabu dari tangan tersangka. [Tamyid]