Banyuasin – mediakota-online.com
Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, berhasil mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial MAW (21) ini akhirnya berujung pada penangkapan seorang tersangka pada Jumat (31/10/2025) malam lalu.
Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP B-130/XII/2023/SPKT/Polsek Talang Kelapa) yang diterima pada 15 Desember 2023, mengenai kejadian yang diduga terjadi pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 04.25 WIB.
Korban, MAW, mengaku kehilangan tiga unit ponsel miliknya, yaitu satu buah HP Poco, satu buah HP Realme C15, dan satu buah HP Nino, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.000.000. Kejadian berlangsung di kediaman korban di Perumahan Mega Asri II, Blok F.2 No. 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Talang Kelapa segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari seorang saksi kunci bernama NE(50), polisi mulai mendapatkan titik terang.
Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku diduga memasuki rumah korban dengan memanjat melalui rumah sebelah yang masih dalam proses pembangunan. Pelaku kemudian mengambil ponsel yang sedang dicas di atas meja saat korban sedang tertidur lelap. Keterbukaan jendela kamar korban diduga memudahkan aksi pelaku.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin IPTU Miswadi Saputra, S.H., M.Si., dan IPDA Ricky Andika, S.H., akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melokalisir keberadaan pelaku.
Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama AP(26) di daerah Kertapati, Kota Palembang.AP, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, beralamat di Jalan Swadaya 4, Kelurahan Sukajadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat dan mengambil barang-barang korban yang sedang tertidur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah barang bukti, yaitu HP Poco M4. Barang bukti lainnya masih dalam penelusuran.
Kapolsek Talang Kelapa, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian standar, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, hingga penentuan tersangka.
Tersangka AP Pratama saat ini terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan mencari barang bukti lainnya yang masih hilang. [Tamyid]
