Jakarta – mediakota-online.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses ini, KPK memanggil dua mantan tenaga ahli anggota DPR RI untuk dimintai keterangan.
“Hari ini, Kamis (13/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
KPK dalami dugaan korupsi kuota haji 2024 senilai Rp1 triliun. Mantan pejabat Kemenag diperiksa terkait pembagian jemaah 50:50 dan penyitaan aset.
Mantan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Dipanggil
Dua saksi yang dipanggil masing-masing adalah Martono (MAT) dan Helen Manik (HM), yang merupakan mantan tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan.
“MAT adalah Tenaga Ahli Anggota DPR RI saudara Heri Gunawan periode 2019–2024. HM juga Tenaga Ahli Anggota DPR RI saudara Heri Gunawan periode 2019–2024,” jelas Budi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana CSR tersebut.
OJK dan BI Beri Anggaran untuk 10 Kegiatan Sosial Anggota Komisi XI DPR RI
Dari informasi yang berkembang, dugaan korupsi ini berawal dari program CSR yang diberikan BI dan OJK kepada anggota Komisi XI DPR RI. Setiap anggota disebut menerima jatah kegiatan sosial, yakni 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK.
Namun, setelah dana dicairkan, sebagian diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Nama Heri Gunawan (Fraksi Gerindra, Dapil Jawa Barat IV) dan Satori (Fraksi NasDem, Dapil Jawa Barat VIII) disebut dalam penyelidikan ini. Keduanya juga diketahui kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
DPR dorong percepatan pembangunan IKN agar rampung 2028. Anggaran Rp48,8 triliun disiapkan, 8.000 pekerja terus kebut proyek di lapangan.
Legislator dari Fraksi PKB Desak IKN Rampung 2028
KPK saat ini masih menelusuri mekanisme penyaluran dan penggunaan dana CSR tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana yang diterima maupun digunakan,” ujar sumber internal KPK.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menambah daftar panjang penyimpangan dana sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari praktik ini.
[Benn/MadNur]
