Jakarta – mediakota-online.com
Sebanyak 18 kantor imigrasi baru segera hadir di berbagai provinsi di Indonesia. Apakah salah satunya akan hadir di wilayahmu?
Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), Ditjen Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di Indonesia berdasarkan Surat KemenPANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya bagi WNI maupun WNA, sekaligus memperluas dan memperkuat fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian.
Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru di Indonesia.
– Wilayah Sumatera
Bengkulu Utara, Bengkulu
Lubuklinggatu, Sumatera Selatan
Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Tapanuli Utara, Sumatera Utara
– Wilayah Bali
Klungkung
Tabanan
– Wilayah Kalimantan
Mempawah, Kalimantan Barat
– Wilayah Nusa Tenggara Barat
Lombok Timur
– Wilayah Jawa
Blora, Jawa Tengah
Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
Purworejo, Jawa Tengah
Garut, Jawa Barat
Tegal, Jawa Tengah
Pasuruan, Jawa Timur
– Wilayah Sulawesi
Morowali, Sulawesi Tengah
Bantaeng, Sulawesi Selatan
Bone, Sulawesi Selatan
Pohuwatu, Gorontalo
Syarat Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi
Imigrasi mengungkapkan paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.
Paspor tercoret/tercoreng
Paspor basah, lembab
Paspor terlipat
Paspor sobek/tergunting
Paspor berlubang/terbakar
Ditjen Imigrasi menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?
KTP
Kartu keluarga
Paspor lama (untuk paspor rusak)
Surat Keterangan Hilang dari polisi (untuk paspor hilang)
Ketentuan Penjadwalan Ulang Permohonan Paspor
Mengutip dari situs resmi Imigrasi, penjadwalan ulang permohonan paspor dapat dilakukan sebelum (H-1) maupun pada tanggal kedatangan (hari H) yang sudah terjadwal. Penyesuaian layanan kemigrasian tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat yang merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor.
Pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas.
[Benn/Wira]
