• Kam. Mei 7th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta – mediakota-online.com

Sebanyak 18 kantor imigrasi baru segera hadir di berbagai provinsi di Indonesia. Apakah salah satunya akan hadir di wilayahmu?

Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), Ditjen Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di Indonesia berdasarkan Surat KemenPANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya bagi WNI maupun WNA, sekaligus memperluas dan memperkuat fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian.

 

Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru di Indonesia.

 

– Wilayah Sumatera

 

Bengkulu Utara, Bengkulu

Lubuklinggatu, Sumatera Selatan

Padang Sidimpuan, Sumatera Utara

Tapanuli Utara, Sumatera Utara

– Wilayah Bali

 

Klungkung

Tabanan

– Wilayah Kalimantan

 

Mempawah, Kalimantan Barat

– Wilayah Nusa Tenggara Barat

 

Lombok Timur

– Wilayah Jawa

 

Blora, Jawa Tengah

Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Purworejo, Jawa Tengah

Garut, Jawa Barat

Tegal, Jawa Tengah

Pasuruan, Jawa Timur

– Wilayah Sulawesi

 

Morowali, Sulawesi Tengah

Bantaeng, Sulawesi Selatan

Bone, Sulawesi Selatan

Pohuwatu, Gorontalo

 

Syarat Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi

Imigrasi mengungkapkan paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

 

Paspor tercoret/tercoreng

Paspor basah, lembab

Paspor terlipat

Paspor sobek/tergunting

Paspor berlubang/terbakar

Ditjen Imigrasi menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?

 

KTP

Kartu keluarga

Paspor lama (untuk paspor rusak)

Surat Keterangan Hilang dari polisi (untuk paspor hilang)

 

Ketentuan Penjadwalan Ulang Permohonan Paspor

Mengutip dari situs resmi Imigrasi, penjadwalan ulang permohonan paspor dapat dilakukan sebelum (H-1) maupun pada tanggal kedatangan (hari H) yang sudah terjadwal. Penyesuaian layanan kemigrasian tersebut bertujuan memfasilitasi masyarakat yang merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor.

 

Pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas.

 

[Benn/Wira]

By Wira