Bengkulu – mediakota-online.com
Kabupaten Seluma menghadapi sangkutan hutang proyek tahun anggaran 2024 yang mencapai lebih dari Rp30 miliar dan hampir satu tahun belum terbayar kepada kontraktor atau pihak ketiga. Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) seluma HERMAN SUYADI,SE.ME. kondisi ini disebabkan oleh penundaan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu hingga akhir tahun 2024, sehingga kas daerah kosong dan tidak mampu mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) DEDDY RAMHDANI menambahkan bahwa total dana yang terhambat termasuk pembayaran pihak ketiga, Tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) 32 desa, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar sekitar Rp28 miliar. Untuk menyelesaikannya, Pemda Seluma rencanakan membayar hutang proyek tersebut dengan cara mencicil berdasarkan persentase Hutang yg belum terbayar di mulai dari Ahir tahun 2025 ini tinggal beberapa hari lagi setelah melalui proses review dari Inspektorat dan verifikasi ulang berkas dokumen yang sudah terkumpul di BKD.
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Wilayah Bengkulu (BKL) serta Intelijen Senyap 08 Bengkulu Syamsuyudi SH beserta anggotanya Yelizon, Astrawan, dan Sofyan Husen,MH telah mengafirmasi, penyampaian Kepala BKD dan Sekda terkait rencana pembayaran cicilan pada kontraktor, pekerja, dan masyarakat.
[Syamsuyudi]
