Medan – mediakota-online.com
Tindak kejahatan penyelundupan manusia terjadi di Medan. Modus operasinya, sindikat pelaku berupaya menyelundupkan manusia keluar wilayah Kota Medan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Yang mengejutkan, jaringan ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator kunci di Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian. Dijelaskan Uray Avian, para sindikat penyelundupan manusia berhasil ditangkap saat mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal di Kuala Langsa, Aceh.
“Penyelundupan manusia ini kejahatan lintas negara serius. Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar 5.000 US Dollar tiap satu korban yang dijaring. Ini sebuah kerja yang patut diapresiasi karena berhasil mengendus tindak kejahatan yang bahkan dilakukan oleh pengungsi”, tegasnya.
Lebih lanjut, Uray Avian menambahkan jaringan pelaku kejahatan penyelundupan manusia ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi UNHCR.
“Temuan ini mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan status pengungsi. Atas dasar tersebut, Imigrasi Medan lakukan tindakan tegas”, tandas Uray Avian.
Disamping itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhmad, menjelaskan hasil penyelidikan dan pengintaian selama dua minggu. Pihaknya telah mengamankan dua Warga Negara Sri Lanka berinisial (2) Apar (Overstayer/Overstay). Petugas intelijen mendapat informasi bahwa dua orang tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal. Berdasarkan informasi yang terhimpun, didapat sejumlah nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal dua Warga Negara Sri Lanka yang overstay tersebut, diantaranya: TK diduga kuat berperan sebagai operator lokal, RS sebagai dalang dan mengumpulkan dana dari para korban, MT merekrut/mencari penumpang, dan NS yang menyiapkan logistik serta makanan para korban selama di tempat penampungan.
“Intelijen Imigrasi Medan berhasil mengendus gerak-gerik sindikat penyelundupan manusia yang terjadi di Medan. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Imigrasi Medan. Para pelaku diancam dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, jelas Firman.
Pasal 120 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011, percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Sesuai imbauan yang ditegaskan di Medan, Kantah Imigrasi Medan terus proaktif lebih lanjut. Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajaran Kantor Imigrasi Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran keimigrasian ke Kantor Imigrasi. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Benn/Wira]
