Semarang – Mediakota-online.com
Dunia jurnalistik Indonesia kembali diguncang keras. Seorang wartawan media online di Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh oknum dari sebuah perusahaan swasta saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Insiden ini memantik amarah luas komunitas pers yang menilai peristiwa tersebut sebagai alarm bahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kasus yang menimpa wartawan berinisial A itu dinilai bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan indikasi serius adanya upaya pembungkaman pers. Komunitas jurnalis menegaskan, jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan jurnalis, tetapi hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.
Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nasional (PWOIN) Kota Semarang, Vio Sari, menyampaikan kecaman keras. Dengan nada tegas, ia menyebut dugaan penyekapan dan kekerasan tersebut sebagai tindakan brutal yang mencederai demokrasi.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan ini. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk nyata pembungkaman pers. Ini bukan konflik personal, ini adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Vio Sari, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Vio, peristiwa ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan pers dari penyensoran dan pembredelan,
Pasal 8 yang menegaskan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, serta
Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Selain UU Pers, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan.
PWOIN Kota Semarang mendesak aparat kepolisian bertindak cepat, transparan, dan profesional, tanpa tebang pilih.
“Kami menuntut polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada pembiaran. Jangan ada kesan melindungi pelaku. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius dan harus diproses hukum,” ujar Vio yang akrab disapa Bunda Vio.
Ia menegaskan, organisasi pers tidak akan tinggal diam. PWOIN menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih jauh, Vio juga menyoroti lambannya respons aparat dalam menindaklanjuti laporan korban. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap peran strategis pers dalam negara demokrasi.
“Pers bukan musuh. Pers adalah mitra demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka publik kehilangan haknya untuk tahu. Hari ini wartawan diserang, besok bisa saja suara rakyat yang dibungkam,” tandasnya.
PWOIN mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan insan pers di seluruh Indonesia untuk bersatu menjaga kebebasan pers. Dalam negara hukum, kritik, kontrol sosial, dan kerja jurnalistik bukan kejahatan, melainkan amanat konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus “(Hallion/Syamsul Anam)
