TANAH LAUT – Mediakota-online.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengungkap persoalan serius terkait dugaan penguasaan aset negara. Rapat tersebut menghadirkan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PAN-RI) Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan serta manajemen PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam, Senin (15/12/2025).

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut ini merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi WRC-PAN-RI Korwil Kalsel, sebagaimana tertuang dalam Surat DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 400.14.6/1228/DPRD/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam forum resmi yang dipimpin oleh Komisi I DPRD Tanah Laut tersebut, WRC-PAN-RI membeberkan dugaan penguasaan aset negara di wilayah Kabupaten Tanah Laut, khususnya lahan yang berada di sekitar area operasional PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam.
Sorotan utama dalam rapat mencuat ketika PT Arutmin Indonesia dinilai belum mampu menunjukkan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai bagian dari wilayah penguasaannya. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari DPRD dan peserta rapat terkait legalitas dan dasar hukum penguasaan lahan tersebut.
Ketidakjelasan data koordinat dan batas lahan dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria serta membuka celah kerugian negara. WRC-PAN-RI menegaskan bahwa dalam pengelolaan aset, terlebih yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat, kejelasan titik koordinat dan batas wilayah merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, S.T., M.H., dalam rapat tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir klaim penguasaan lahan yang tidak didukung data sah dan terverifikasi.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menegaskan bahwa setiap klaim penguasaan atau kepemilikan lahan harus didukung oleh data yang sah, jelas, dan terverifikasi, termasuk titik koordinat yang akurat. Fakta bahwa PT Arutmin Indonesia belum dapat memperlihatkan titik koordinat tanah yang diklaim menjadi catatan serius bagi kami,” tegas Yoga.
Ia juga menekankan bahwa DPRD tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“DPRD tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Karena itu, kami meminta PT Arutmin Indonesia segera melengkapi dokumen teknis dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yoga memastikan Komisi I DPRD Tanah Laut akan mengawal persoalan ini secara serius hingga tuntas.
“Komisi I DPRD Tanah Laut akan mengawal dan menindaklanjuti hasil RDP ini secara serius. Prinsip kami jelas: transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan aset negara dan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
RDPU ini menegaskan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam menjaga aset negara serta memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan. DPRD memastikan hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.”(Hallion)
