Bekasi — mediakota-online.com
Praktik pungutan uang kas sebesar Rp15.000 per bulan di SDN Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, kembali menuai sorotan. Meski sudah berulang kali dikeluhkan oleh orang tua murid, pungutan tersebut hingga kini masih terus berjalan.
Sejumlah wali murid menyatakan keberatan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Mereka menilai pungutan bulanan di sekolah negeri bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang digaungkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Rogayah, salah satu guru SDN Satria Mekar, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pungutan uang kas tersebut bukan inisiatif guru maupun sekolah, melainkan hasil kesepakatan orang tua murid.
“Uang kas itu kesepakatan orang tua, bukan dari guru. Salah satu penggunaannya juga untuk menjenguk korlas yang pasca operasi,” ujar Rogayah.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Kesepakatan orang tua kerap dijadikan dalih pembenaran, padahal secara aturan, pungutan di sekolah negeri tetap dilarang, baik dilakukan oleh sekolah maupun melalui komite atau kesepakatan wali murid.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Fakta bahwa uang kas dipatok nominal tetap dan rutin setiap bulan memperkuat dugaan bahwa praktik ini masuk kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela.
Penggunaan dana untuk keperluan sosial, seperti menjenguk korlas/siswa yang sakit, dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran aturan. Aktivitas sosial seharusnya bersifat sukarela, bukan diwajibkan melalui iuran bulanan dengan besaran tertentu.
Sejumlah orang tua murid mengaku berada dalam posisi serba sulit. Menolak membayar khawatir berdampak pada psikologis anak, sementara membayar berarti tunduk pada praktik yang diduga melanggar aturan.
Kasus ini menambah daftar panjang pungutan terselubung di sekolah negeri, khususnya di wilayah Tambun Utara. Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan.
Jika benar pungutan ini terus berjalan meski larangan sudah jelas, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan ketegasan pejabat pendidikan di daerah.
Pendidikan gratis seharusnya tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan dalam praktik nyata di lapangan — tanpa pungutan, tanpa tekanan, dan tanpa dalih “kesepakatan” yang memberatkan rakyat kecil. [Deden]
