• Sel. Jun 23rd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Putusan Prapradilan Pemohon dan Termohon Eksepsinya Ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

ByWira

Des 17, 2025

Jakarta – mediakota-online.com

Sidang lanjutan Prapradilan yang berlangsung, pada Selasa (16/12/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bayu Catur Sulistyo SH memimpin sidang putus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim tunggal dalam eksepsinya menolak Pemohon dan Termohonan. Pada Selasa (16/12/2025).

 

Penasihat hukum tersangka Riko, Dr Hendra Onggowijaya SH MH dan Erdianto SH menyatakan, dalam putusan yang majelis hakim tunggal bahwa pemohon dan termohon ditolak eksepsinya, kata Erdianto.

 

Lebih lanjut Erdianto menegaskan, kekecewaannya atas putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Catur Bayu Sulistiyo SH, Selasa (16/12/2025). Pasalnya, hanya mempertimbangkan penerbitan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan Riko yang belum melampaui 24 jam.

 

“Klien kami Riko yang dijadikan tersangka dipanggil pada tanggal 17 November 2025, untuk diperiksa sebagai saksi. Itu pun masih panggilan pertama, eh langsung tidak diizinkan pulang ke rumahnya. Melainkan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Erdianto usai sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Utara, kepada wartawan.

 

Pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan tidak diketahui diketahui oleh keluarga, setelah penangkapan 17 November 2025 keluarga pun karena aktifnya aparat Polsek Tanjung Priok. Melainkan karena ayahnya Riko Soekarman, mencari tahu keberadaan Riko di Mapolsek Tanjung Priok pada 18 November 2025.

 

“Kalau bapaknya Riko tidak ke Polsek Tanjung Priok belum tentu keluarganya tahu penetapan tersangka dan penahanan Riko pada 18-19 November 2025 itu,” ujar Erdianto kepada wartawan.

 

“Kalaupun ada dua alat bukti, apa sah penetapan tersangka dan penahanan dengan cara seperti itu. Lagi pula kooperatif kok klien kami. Panggilan pertama sebagai saksi langsung dipenuhi, kurang apa. Apa penegakan hukum itu ajang balas dendam,” kata Erdianto.

 

Menurut Erdianto, masih belum tertutup kemungkinan pihaknya mengajukan praperadilan kedua lagi. “Kami sedang mempelajari putusan hakim tunggal ini, apakah sudah memenuhi rasa keadilan klien kami. Kalau ternyata tidak, tentu saja kami bakal mempraperadilankannya lagi,” katanya Erdianto ia menambahkan.

 

Hakim tunggal Catur Bayu Sulistiyo SH dalam putusannya menyatakan, eksepsi pemohon praperadilan dan termohon ditolak. Namun hakim tunggal Bayu Catur Sulistyo, menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan Riko sah sesuai hukum acara. Waktu pemberitahuan perubahan status, kata hakim, juga belum melampaui 24 jam.

 

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Riko, kata Catur, sudah didukung dua alat bukti. Hakim menyatakan dirinya hanya memeriksa aspek formil, yaitu adanya dua alat bukti yang sah. “Berdasarkan fakta-fakta terdapat dua bukti permulaan. Jadi, penanganan perkara 378 KUHP dan 372 KUHP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata hakim Catur Bayu Sulistiyo.

 

Sebelumnya Riko melalui penasihat hukum Dr Hendra Onggowijaya SH MH dan Erdianto SH mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Riko. Mereke menilai penangkapan dan penahanan Riko oleh penyidik Polsek Tanjung Priok dinilai tidak sebagaimana diisyaratkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Penangkapan Tidak sesuai SOP

 

Hendra Onggowijaya menilai tindakan aparat Polsek Tanjung Priok sebagai perbuatan penyekapan terhadap kliennya. “Tidak didahului pemanggilan secara patut. Klien kami dipanggi sebagai saksi terus pada hari yang sama ditetapkan tersangka kemudian langsung ditahan pada hari yang sama pula,” yang sesuai SOP, ungkap Hendra Onggowijaya.

 

Pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan pun diketahui keluarga pun karena aktifnya aparat Polsek Tanjung Priok. Melainkan karena ayahnya Riko mencari tahu keberadaan Riko di Mapolsek Tanjung Priok pada 18 November 2025. “Kalau bapaknya Riko tidak, ke Polsek Tanjung Priok belum tentu keluarganya tahu penetapan tersangka dan penahanan Riko pada 18-19 November 2025 itu,” ujarHakim tunggal Catur Bayu Sulistiyo SH dalam putusannya menyatakan, eksepsi pemohon praperadilan dan termohon ditolak. Namun Catur menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan Riko sah sesuai hukum acara. Waktu pemberitahuan perubahan status, kata hakim, juga belum melampaui 24 jam.

 

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Riko, kata Catur, sudah didukung dua alat bukti. Hakim menyatakan dirinya hanya memeriksa aspek formil, yaitu adanya dua alat bukti yang sah. “Berdasarkan fakta-fakta terdapat dua bukti permulaan. Jadi, penanganan perkara 378 KUHP dan 372 KUHP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata hakim Catur Bayu Sulistiyo.

 

Roki memenuhi panggilan Polsek Tanjung Priok pada 17 November 2025 sebagai saksi kasus penipuan (378 KUHP) dan penggelapan (372 KUHP) terkait jual beli mobil mewah. Sejak itu Roki tidak kembali ke rumahnya.

 

Orangtuanya pun mencari tahu keberadaan Roki ke Polsek Tanjung Priok setelah lewat 24 jam sejak pemanggilan Polsek Tanjung Priok tersebut. Ternyata pada 18 November 2025-19 November 2025 didapati Roki sudah meringkuk di dalam tahanan Polsek Tanjung Priok.

 

Ayah Roki Soekarman, mempertanya kan apa status hukum anaknya hingga langsung ditahan. Saat itu pula ayah Roki diberikan surat pada tanggal, 19/12/2025 oleh Polsek Tanjung Priok, yang isi surat tersebut penetapan tersangka maupun surat perintah penahanan setelah anaknya ditahan sehari sebelumnya. [Eddy]

By Wira