• Jum. Agu 14th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

ByPimred

Agu 14, 2026

BEKASI – Media Kota

Inspektorat Daerah Kota Bekasi menindaklanjuti laporan mengenai dugaan kelalaian dalam pelayanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor SLP/205/MR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Pihak pelapor telah menerima surat tanggapan dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Dalam surat itu, Inspektorat menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Inspektorat menyatakan pengaduan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., mengatakan pihaknya kini menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan Dukcapil.

“Untuk saat ini penanganannya sedang dilakukan. Dukcapil masih diperiksa atas dugaan kelalaian tersebut,” kata Abdul Majid.

Menurut dia, pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui duduk perkara berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Abdul Majid juga mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai jadwal pertemuan atau klarifikasi antara pihak pelapor dan Dukcapil.

“Untuk jadwalnya kami belum tahu kapan. Nanti akan dihubungi. Untuk sementara kami menunggu proses pemeriksaan dari Inspektorat,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Profesional

Abdul Majid berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami berharap sanksinya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Abdul Majid, apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran disiplin atau kode etik kepegawaian, pihaknya berharap sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Kami akan menunggu dari Inspektorat terlebih dahulu. Kami berharap ada langkah konkret dan penyelesaian yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Proses Hukum dan Administratif

Abdul Majid mengatakan proses administratif di Inspektorat dan proses hukum yang ditempuh pihaknya merupakan mekanisme yang berbeda.

“Jalur proses hukum tetap berjalan, sementara proses administratif kepegawaiannya juga tetap berjalan. Kami berharap semuanya tetap tegak demi keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila nantinya pihaknya menilai tidak ada tindak lanjut yang memadai terhadap laporan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan untuk meneruskan laporan kepada instansi di tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau nanti tidak ada tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan melaporkan ke tingkat provinsi sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Abdul Majid.

Namun, untuk saat ini pihaknya memilih menunggu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Dukcapil Diminta Berikan Klarifikasi

Pihak Dinas Dukcapil Kota Bekasi perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi dan posisi mereka terkait laporan tersebut.

(Ros Hutagalung)

By Pimred