JAKARTA – Mediakota-online.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Napitapulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU berinisial TAR sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala instansi di Kabupaten HSU.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT tersebut sebanyak 21 orang diamankan dan diperiksa, namun hanya enam orang yang dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, enam orang diterbangkan ke Jakarta,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Enam orang tersebut terdiri dari Kajari HSU Albertinus Napitapulu, Kasi Intel Asis Budianto, Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman Heriadi, Kepala Dinas Kesehatan HSU M. Yandi Friyadi, serta dua pihak swasta. Sementara itu, Kasi Datun HSU berinisial TAR masih dalam pencarian dan diminta kooperatif menyerahkan diri.
Modus Pemerasan Berkedok Penanganan Aduan LSM
KPK mengungkap konstruksi perkara bermula sejak Albertinus Napitapulu menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Sejak saat itu, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Perantara yang digunakan adalah Kasi Intel dan Kasi Datun,” jelas Asep.
Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Sekretariat DPRD HSU, serta RSUD Pembalah Batung.
Pemerasan disebut dilakukan dengan ancaman tidak ditindaklanjutinya laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejaksaan Negeri HSU, apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Dua Klaster Aliran Dana
Dalam periode November–Desember 2025, KPK menemukan dua klaster penerimaan uang:
Klaster pertama melalui Kasi Datun TAR, dengan rincian:
Dari Kepala Dinas Pendidikan: Rp270 juta
Dari Direktur RSUD Pembalah Batung: Rp235 juta
Klaster kedua melalui Kasi Intel Asis Budianto:
Dari Kepala Dinas Kesehatan HSU: Rp149,3 juta
Selain itu, Asis juga diduga menerima dana tambahan sejak Februari hingga Desember 2025 sebesar Rp63,2 juta
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran internal Kejaksaan Negeri HSU. Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dari sejumlah unit seksi.
Selain itu, Albertinus juga diduga menerima dana lain sebesar Rp450 juta, yang berasal dari Kepala Dinas PUPR HSU dan Sekretaris DPRD HSU.
Kasi Datun Terima Dana Sejak 2022
Sementara itu, Kasi Datun TAR diduga menerima aliran dana dengan total lebih dari Rp1 miliar, dengan rincian:
Tahun 2022: Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan
Tahun 2024: Rp140 juta dari pihak rekanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari tangan Albertinus Napitapulu sebagai barang bukti.
“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. KPK juga mengimbau kepada tersangka TAR agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” pungkas Asep.”(Hallion)
