• Sab. Jan 31st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Libatkan Oknum Pengurus Partai, Warga Banyuasin Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

ByWira

Des 22, 2025

Banyuasin, Mediakota-online.com

Seorang warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Banyuasin. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Polres Banyuasin pada 22 Desember 2025. Pelapor bernama Hadi Liswanto (37), warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp500 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial YI, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota/pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palembang pada masa pencalonan legislatif.

 

Menurut keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu 27 Juni 2023 hingga 13 Juli 2023 di wilayah Desa Makarti Jaya. Terlapor diduga menawarkan pengurusan pelunasan tanah dan pengobatan cucu korban, dengan iming-iming bantuan dan janji tertentu, sehingga korban menyerahkan uang secara bertahap. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelunasan maupun bantuan yang dijanjikan tidak terealisasi.

 

Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Saat ini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Banyuasin dan tengah dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari DPC PKB Palembang terkait dugaan tersebut. Media Kota Online akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

[Agus Taufik]

By Wira