Jakarta – mediakota-online.com
Sengketa kepemilikan tanah seluas 1,5 hektare di Jalan Kemang Raya No. 35, Jakarta Selatan, menyeret nama Bank Indonesia (BI) ke pusaran gugatan hukum serius.

Tampak Dalam Gambar LPPI yang di duga berdiri di Atas tanah dr. Adji Suprajitno
Seorang dokter sekaligus ahli waris sah, dr. Adji Suprajitno, menggugat BI atas dugaan penyerobotan lahan warisan keluarga yang kini berdiri bangunan Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).
Gugatan perdata tersebut menuntut pengembalian tanah atau ganti rugi senilai Rp527 miliar, menyusul temuan dugaan manipulasi data kepemilikan tanah oleh pihak yang menguasai lahan.

Menurut dr. Adji, sertifikat tanah yang diklaim Bank Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang sah, lantaran tidak tercatat nomor girik sebagai alas hak saat dilakukan penelusuran di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Sertifikat yang digunakan Bank Indonesia tidak memiliki dasar girik. Padahal tanah ini warisan keluarga kami yang sudah tercatat sejak 1959,” tegas dr. Adji Suprajitno.
Fakta Lapangan Dipertanyakan Hakim
Dalam proses persidangan, sidang pemeriksaan setempat (PS) telah digelar pada 22 Agustus 2017. Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—Made Sutrisna, Krisnugroho, dan Florensani—bersama Panitera Kasiran turun langsung ke lokasi sengketa.

Tampak dalam gambar dokumen asli atas tanah milik dr. Adji
Kuasa hukum penggugat, H. Rifky Alfian, SH, menyebut para hakim secara detail menelusuri batas tanah, jumlah bangunan, serta pihak yang menguasai lahan.

“Majelis hakim mempertanyakan secara rinci batas tanah dan status penguasaan. Ini menandakan perkara ini sangat serius dan tidak sederhana,” ujar Rifky.
Jejak Warisan Sejak 1959
dr. Adji menegaskan, tanah tersebut dibeli oleh ayahnya, Abdurahman Aluwi, dari Haji Sainin bin RA pada 12 Mei 1959. Kepemilikan diperkuat oleh Surat Girik No. 248 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 916/1959.P tertanggal 27 Juni 1959, yang menetapkan dirinya dan saudara-saudaranya sebagai ahli waris sah.
“Semua dokumen kami lengkap, tercatat di desa, dan sah secara hukum. Tidak pernah ada jual beli atau pelepasan hak,” jelasnya.
Namun, menurut penggugat, secara tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Bank Indonesia tanpa dasar girik, yang memicu dugaan rekayasa administrasi pertanahan.
“Nomor girik kami diduga dimanipulasi oknum, tapi catatan aslinya masih ada di buku besar desa. Ini bisa dibuktikan,” ungkap dr. Adji.
Tak Menuntut Sewa, Hanya Hak Dikembalikan
Menariknya, dr. Adji menyatakan tidak menuntut uang sewa atas pemanfaatan lahan selama ini oleh BI untuk kegiatan LPPI. Ia hanya meminta keadilan dan pengakuan hak milik.
“Kami tidak serakah. Kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Jika tidak, silakan ganti rugi sesuai tuntutan,” ujarnya.
Ujian Integritas Lembaga Negara
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi hukum dan integritas lembaga negara, terutama terkait tata kelola aset dan sertifikasi tanah di kawasan strategis Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Penggugat berharap, majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan berani mengungkap dugaan praktik manipulasi yang merugikan hak warga negara.
“Saya percaya keadilan masih ada. Hukum harus berdiri di atas kebenaran, Walaupun Sudah Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Dan Mahkamah Agung” pungkas dr. Adji Suprajitno.
[Benn/Herry]
