BATULICIN – Mediakota-online.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu kembali melakukan pemantauan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, dengan melibatkan unsur Kecamatan Simpang Empat, pemerintah desa, serta Ketua RT setempat.
Selain melakukan penertiban, petugas juga meninjau lokasi yang direncanakan akan dibangun Pos Terpadu sebagai langkah pencegahan agar aktivitas THM ilegal tidak kembali beroperasi dan meresahkan masyarakat.
Dalam pemantauan di lapangan, petugas masih mendapati sejumlah orang yang bertahan tinggal di bangunan bekas warung yang sebelumnya diduga digunakan sebagai THM. Mereka beralasan belum memiliki tempat tinggal pengganti dan masih dalam proses mencari hunian baru.
“Pada saat pemantauan, memang masih ada beberapa orang yang bertempat tinggal di lokasi tersebut karena mereka mengaku masih mencari tempat tinggal baru,” ujar Syaikul Ansyari.
Meski demikian, petugas juga menemukan indikasi kuat masih adanya aktivitas yang dilakukan secara tersembunyi. Temuan ini diperkuat oleh laporan RT setempat yang secara rutin melakukan patroli lingkungan.
Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas diduga dilakukan dengan modus menutup akses utama bangunan, sementara pengunjung diarahkan masuk melalui pintu belakang untuk menghindari pengawasan petugas.
Dalam penyisiran, petugas menemukan dua bangunan yang masih dihuni sejumlah perempuan. Dari dalam ruangan, petugas mendapati botol bekas minuman beralkohol serta alat kontrasepsi, yang semakin menguatkan dugaan masih adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kepada petugas, perempuan yang berada di lokasi mengaku bekerja sebagai pemandu lagu. Penertiban sempat diwarnai perdebatan ketika petugas meminta agar bangunan segera dikosongkan, mengingat para penghuni mengaku masih menyewa tempat tersebut.
Petugas akhirnya memberikan batas waktu hingga 20 Januari 2026 agar seluruh penghuni meninggalkan lokasi secara sukarela.
Syaikul Ansyari menegaskan, pihaknya akan mendirikan Pos Terpadu sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan serta upaya pencegahan terhadap segala aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
“Pos Terpadu akan dipasang mulai 14 hingga 22 Januari. Petugas akan melakukan pengawasan, memberikan teguran, dan menindak tegas apabila masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP dan Damkar dalam menertibkan THM ilegal di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan desa agar tetap kondusif dan terbebas dari kegiatan yang melanggar aturan. Kami tidak menginginkan adanya aktivitas warung jablai di Desa Sarigadung,” pungkasnya.”
(Hallion)
