• Sab. Jan 31st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta, mediakota-online.com

Indeks kebebasan pers Indonesia kembali menjadi sorotan. Laporan kebebasan pers global menunjukkan posisi Indonesia mengalami kemerosotan cukup signifikan, kondisi yang dinilai sejalan dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan tahunannya.

 

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa kebebasan pers saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan dan menjadi bagian dari persoalan hak asasi manusia yang lebih luas.

 

“Laporan kebebasan pers di tingkat global menunjukkan indeks kebebasan pers di Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup jauh. Itu selaras dengan laporan tahunan Komnas HAM yang dirilis pada 2024,” kata Anis Hidayah dalam diskusi publik yang diselenggarakan Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026).

 

Menurut Anis, dari sembilan isu prioritas pelanggaran HAM yang dipantau Komnas HAM, salah satu yang menonjol adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan pers.

 

“Di antara sembilan isu prioritas tersebut, salah satunya adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang di dalamnya mencakup kebebasan pers. Situasinya menunjukkan bahwa kondisi ini tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya.

 

Anis mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun terakhir, Komnas HAM mencatat peningkatan laporan terkait kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Peningkatan tersebut banyak terjadi ketika media mengangkat isu-isu pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

“Hampir semua kasus PSN yang dilaporkan ke Komnas HAM memiliki dimensi kekerasan dan intimidasi terhadap media yang melakukan peliputan,” jelasnya.

 

Ia menyebutkan, peristiwa serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan Indonesia Timur seperti Wetar dan daerah lainnya. Ancaman tidak hanya dialami masyarakat terdampak langsung, tetapi juga jurnalis yang berupaya menyampaikan informasi secara akuntabel kepada publik.

 

“Ancaman dan intimidasi itu tidak hanya dialami oleh para korban yang terdampak langsung, tetapi juga media yang mencoba mengangkat isu-isu tersebut agar publik mendapatkan informasi secara transparan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Anis menilai tekanan terhadap pers kini tidak lagi dilakukan secara terselubung, melainkan semakin terbuka melalui jalur hukum.

 

“Kalau dulu intervensi terhadap pers dilakukan secara pelan-pelan dan tidak langsung, sekarang sudah dilakukan melalui gugatan ke pengadilan. Ini jelas tidak dibenarkan dalam prinsip kebebasan pers,” tegas Anis.

 

Ia mencontohkan sejumlah kasus gugatan terhadap media dan jurnalis, termasuk perkara yang menimpa Tempo beberapa waktu lalu, sebagai indikasi bahwa mekanisme hukum digunakan secara keliru untuk menyelesaikan konflik pers.

 

“Padahal aturannya sudah jelas. Konflik pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada, bukan menggunakan hukum pidana atau perdata,” ujarnya.

 

Anis juga menyoroti menyempitnya ruang sipil yang ditandai dengan munculnya kebijakan dan wacana regulasi yang berpotensi membatasi jurnalisme investigatif serta mengancam perlindungan terhadap narasumber media.

 

“Dalam konsep kebebasan pers, narasumber itu dilindungi. Tapi kita melihat ada upaya yang sangat sistematis untuk membatasi kerja jurnalistik,” katanya.

 

Selain itu, praktik penghapusan konten media secara sepihak dan permintaan maaf dari media atas pemberitaan tertentu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa prinsip kebebasan pers tidak lagi dihormati.

 

“Ini seperti matahari tidak terbit lalu mataharinya yang diminta minta maaf. Logika kebebasan pers sudah tidak dihormati lagi,” ucap Anis.

 

Dalam kesempatan tersebut, Anis menegaskan Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyelidikan dan penerbitan rekomendasi atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, banyak rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

 

“Rekomendasi utama kami adalah mendorong proses hukum yang kredibel, transparan, dan imparsial. Faktanya, sampai hari ini banyak yang belum berjalan,” ungkapnya.

 

Untuk memperkuat perlindungan pers, Komnas HAM dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperbaiki ekosistem media di Indonesia.

 

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi program kelembagaan, tetapi menjadi gerakan publik untuk memastikan kebebasan pers tetap terlindungi sebagai pilar demokrasi,” kata Anis.

 

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk memastikan keselamatan dan kemerdekaan pers.

 

“Kalau pers tidak aman, maka hak publik atas informasi juga terancam. Dan itu berbahaya bagi demokrasi kita ke depan,” pungkasnya.

 

[Benn/Wira]

By Wira