Jakarta — mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan internasional secara daring serta melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pengamanan tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Kelima WNA yang diamankan diketahui berkewarganegaraan Nigeria dengan inisial CA (laki-laki, 29 tahun), JCA (laki-laki, 38 tahun), CFN (laki-laki, 23 tahun), CCO (laki-laki, 22 tahun), dan CO (laki-laki, 32 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay), serta ketidakmampuan para WNA tersebut dalam menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Saat ini, penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap aktivitas kelima WNA selama berada di Indonesia. Diketahui, mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus love scamming melalui aplikasi Facebook dan media sosial lainnya, dengan menyasar korban perempuan dari berbagai negara, di antaranya Sri Lanka, Jamaika, India, dan Amerika. Dari aksi tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar Amerika Serikat dari setiap korban.
Selain modus love scamming, para pelaku juga menjalankan penipuan dengan mengatasnamakan jasa ekspedisi internasional. Modus ini dilakukan dengan cara terlebih dahulu memperoleh data kontak dan alamat korban melalui rekan mereka di Afrika, kemudian menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku sebagai pihak ekspedisi.
Pelaku selanjutnya meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan dalih barang tertahan, serta meminta pembayaran deposit sebesar 250 hingga 500 dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, kelima WNA tersebut dikenakan sanksi administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa tindakan deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Jakarta serta tidak mentolerir segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat.
Operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya praktik penipuan (scamming) yang kian marak dilakukan oleh warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan warga negara asing lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta Pusat. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, sehingga keberadaan orang asing di wilayah Jakarta Pusat dapat tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[Benn/Wira]
