• Sab. Jan 31st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

ByWira

Jan 30, 2026

Jakarta – mediakota-online.com

KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.

 

“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanwggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

 

Budi mengungkapkan materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK.

 

 

 

“Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.

 

Dia mengatakan dalam sepekan ini KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. KPK saat ini sedang mengejar perhitungan kerugian keuangan negara.

 

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, Yaqut juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut sebagai tersangka.

 

Baca juga:

2 Kali Diperiksa, Gus Alex Tersangka Kasus Haji Belum Ditahan KPK

 

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

 

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

 

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

 

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

 

[Benn/Hassan Himmah]

By Wira