• Sen. Jun 22nd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus Robot Treanding Net89 Ketiga Terdakwa Dalam Sidang In-absentia (DPO) di Pengadilan Negeri Jakbar.

ByWira

Feb 10, 2026

Jakarta – mediakota-online.com

Dalam kasus Robot Treanding Net 89, terus bergulir dipersidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini dilanjuti dalam sidang In-absentia sebagai DPO yang tidak dihadirkan tersangka lebih lanjut sebagai terdakwa, ketiga terdakwa tersebut sebagai intelektual Pimpinan Bos Robot Treanding Net 89, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yakni, Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie alias Samuel dan Theresia Loraine istri dari Andreas Andreyanto dinyatakan sebagai DPO oleh aparat hukum Kepolisian RI yaitu Mabes Polri.

Dari keterangan dakwaan sidang perdana jaksa, bahwa ketiga terdakwa yang disebut sebagai pimpinan PT SMI dalam kasus penipuan yang bergerak robot Treanding Net 89, dari ketiga terdakwa sebagai daftar pencarian orang (DPO), Sedang menjalani sidang perdana sudah dinyatakan sebagai terdakwa agenda in-absentia yang tanpa dihadiri terdakwa.

Dari ketiga terdakwa tersebut, dalam sidang In-absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang di Ketuai Majelis Hakim yang menyidangkannya, Maryono SH. Pada Selasa (10/2/2026).

Pada akhirnya majelis menyatakan, Sidang ditunda sampai satu pekan mendatang,” kata ketua majelis hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

 

Penundaan ini berkaitan dengan status DPO. Dalam persidangan tadi diduga disinggung soal ketentuan KUHAP baru, yang mengatur bahwa status DPO harus disertai persyaratan bukti surat administratif,”, Surat keterangan DPO dan Surat Keterangan dari Interpol RI.

 

Lebih lanjut majelis menuturkan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya bukti pemanggilan terdakwa, secara resmi di alamat terakhir terdakwa, termasuk keterangan bahwa para tersangka tidak lagi berada di alamat itu, kata majelis.

 

Kemudian kata majelis menambahkan harus ada lampiran surat bahwa, sudah pernah dilakukan pemanggilan ke alamat terakhir, minimal ada respons dari aparat setempat, misalnya kepala desa, yang menyatakan terdakwa memang tidak lagi tinggal di sana,” kata majelis.

 

 

 

Adapun penundaan dilakukan menyusul aturan pada KUHAP baru lantaran para terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Suhandi SH,dari kejagung hadir pada waktunya dipersidangan dan didampingi Jaksa Arief Qudni SH.

 

 

Majelis hakim Maryono dalam sidangnya In-absentia, menyatakan kepada jaksa penuntut umum, ada beberapa poin yang harus lampirkan surat keterangan dari pihak yaitu,

* Surat keterangan DPO.

* Surat Keterangan dari Interpol Republik Indonesia

 

 

Namun jaksa penuntut umum menyatakan kepada majelis hakim, bahwa surat keterangan DPO sudah di siapkan, sedangkan Surat Keterangan dari Interpol RI , belum tersedia atau disiapkan, ungkapnya jaksa penuntut umum pada persidangan tersebut.

 

Kemudian Majelis Maryono menyatakan, karena persiapan sidang surat keterangan yang harus ditampilkan kepersidangan belum lengkap. Maka sidang ditunda untuk pekan depan dan akan dilanjuti pada tanggal 24/2/2026, ungkap majelis.

 

Dari sidang kelanjutan In-absentia, yang kini bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya sudah menyidangkan kasus yang sama yaitu robot Treanding dari kesembilan terdakwa dengan hasil tuntutan dan putusan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat.

 

Yang dilanjuti kedua terdakwa dalam kasus yang sama yaitu Robot Treanding atau Net89, yaitu Anshori yang sudah inchrack (inkerah? yang diputus bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam putusan majelis hakim selama 7 tahun penjara. Sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim, terlebih dahulu dalam tuntutan JPU , bahwa terdakwa Anshori ditetapkan bersalah yang meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituntut yaitu dalam pidana selama 8 tahun penjara.

 

Adapun dalam pasal yang ditentukan oleh jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 378 , Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 KUHP.

Kemudian atas nama terdakwa Budi Sukardi sebagai Direktur PT SMI , yang membidangi bawahannya sebagai ekchenger dan sub-echenger sebagai yaitu Anshori dan kesembilan terdakwa lainnnya yang sudah diputus Inchrack (inkerah) oleh PN Jakbar .

 

Kemudian sidang atas nama terdakwa Budi Sukardi (direktur PT.SMI) masih dalam.proses peraidangan dalam agenda Duplik jawaban penasehat hukum terdakwa, atas jawaban replik jaksa yang tetap pada tuntutannnya.

 

Kemudian sidang putusan akan dilanjutkan atas nama terdakwa Budi Sukardi pada pekan depan. Pada tanggal 23/1/2026. (Eddy).

[Ed]

By Wira