• Ming. Jun 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Menteri ATR/BPN Pulihkan Sertipikat Tanah Transmigran di Kotabaru, Tim Gabungan Turun ke Lapangan

ByWira

Feb 11, 2026

Kotabaru, — mediakota-online.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepastian hukum hak atas tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

 

Langkah ini diambil setelah Nusron melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno. Pemerintah sepakat membentuk tim gabungan lintas kementerian yang akan diterjunkan langsung ke Kalimantan Selatan guna menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

 

“Langkah pertama adalah menghidupkan kembali sertipikat tersebut, yakni dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

 

Ia menambahkan, langkah kedua adalah membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit di atas lahan tersebut karena dinilai tumpang tindih secara hukum.

 

“Ketiga, pekan ini tim dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegasnya.

 

Kronologi Sengketa Lahan

Sengketa bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah, yang diterbitkan sekitar tahun 1990.

 

Pada 2010, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Sebagian lahan yang berupa rawa tidak produktif kemudian ditinggalkan oleh sejumlah transmigran. Dalam perkembangannya, terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga memperumit status kepemilikan.

 

Masalah kian kompleks ketika pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diterbitkan surat permohonan pembatalan sertipikat. Proses ini mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016.

 

Akibatnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah dengan total luas sekitar 485 hektare.

 

Kesalahan Penafsiran Aturan

Nusron Wahid menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran aturan hukum yang dijadikan dasar pembatalan sertipikat tersebut.

 

“Menurut hemat kami, pasal yang digunakan tidak tepat,” ujarnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa proses mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak Januari 2025, namun belum seluruh pihak mencapai kesepakatan.

 

Kementerian ATR/BPN memastikan akan kembali melakukan mediasi lanjutan. Nusron juga meminta pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang akan dipulihkan.

 

“Perintah kami kepada tim yang berangkat ke lapangan jelas, tidak boleh pulang sebelum masalah ini tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” kata Nusron.

 

Dukungan Kementerian Transmigrasi dan ESDM

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik.

 

“Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang merespons cepat persoalan ini. Kami juga akan mengirim tim ke lapangan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan dinyatakan selesai.

 

“Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai semua persoalan benar-benar clear,” pungkas Tri Winarno.”(Halion)

By Wira