BENGKULU – mediakota-online.com
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Provinsi Bengkulu, Syamsuyudi SH, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi kepada jajaran aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan mafia tambang yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam pernyataan resminya, Syamsuyudi SH bersama sekretaris nya Andi Herna susanti menekankan bahwa BPI KPNPA RI Bengkulu siap bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal maupun manipulasi dokumen pertambangan.
“Kami mengapresiasi keberanian Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah menetapkan belasan tersangka dan menyita aset hingga ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi sektor pertambangan baru-baru ini. Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia,” tegas Syamsuyudi SH di hadapan awak media.
Syamsuyudi SH menambahkan bahwa keberadaan “oknum” di balik mafia tambang seringkali menjadi penghambat utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia meminta agar penyidikan tidak berhenti pada level korporasi saja, tetapi juga menyentuh oknum pejabat yang diduga mempermudah izin tanpa prosedur yang benar atau mengabaikan kewajiban reklamasi.
“BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu bersama seluruh jajaran pengurus akan terus memantau perkembangan kasus-kasus besar, termasuk dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar di sektor ini. Jangan ada ruang bagi oknum mafia tambang untuk menghindar dari jerat hukum melalui praktik pencucian uang atau perintangan penyidikan,” lanjutnya.
Beberapa poin tuntutan dan dukungan yang disampaikan oleh BPI KPNPA RI Bengkulu di bawah kepemimpinan Syamsuyudi SH meliputi:
1. Dukungan Penegakan Hukum: Mengawal langkah Kejati Bengkulu dan APH lainnya dalam menyita aset-aset hasil kejahatan tambang demi pemulihan ekonomi negara.
2. Pembersihan Oknum Internal: Meminta KPK dan Polri mengawasi potensi keterlibatan oknum instansi terkait yang menjadi ‘beking’ perusahaan tambang nakal.
3. Fokus Lingkungan: Mendesak penindakan tegas bagi perusahaan yang meninggalkan lubang tambang tanpa reklamasi, yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat Bengkulu.
“Kami mengingatkan bahwa kekayaan alam Bengkulu harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum mafia. BPI KPNPA RI akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik di sektor energi dan sumber daya mineral di daerah ini,” tutup Syamsuyudi SH.
Dengan pernyataan ini, BPI KPNPA RI Bengkulu berharap agar sinergi antara lembaga pengawas independen dan aparat penegak hukum semakin solid guna mewujudkan Provinsi Bengkulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor pertambangan.
[Red]
