• Ming. Feb 15th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Lalai, Yayasan Hidayatuna Media Islamika Disanksi SP1 dan Disuspend Usai Temuan Ulat di Ompreng SMPN 8 Tambun Selatan

ByWira

Feb 13, 2026

TamSel – mediakota-online.com

Yayasan Ar Rahman yang kini berganti nama menjadi Yayasan Hidayatuna Media Islamika resmi menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) bernomor 045/SP/TAUWAS/WIL.II/II/2026 pada Jumat, 13 Februari 2026.

 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan ulat di dalam lauk ompreng yang didistribusikan ke SMP Negeri 8 Tambun Selatan. Temuan ini dinilai sebagai kelalaian serius dalam pengelolaan dapur dan pengawasan kualitas makanan yang diperuntukkan bagi siswa.

 

Atas kejadian tersebut, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu, terhitung mulai 16 hingga 20 Februari 2026. Seluruh aktivitas dapur dihentikan sementara, termasuk penghentian operasional pihak penyewa dapur selama masa suspend berlangsung.

 

BGN secara tegas meminta dilakukan perbaikan total dalam proses pembelian bahan baku, peningkatan standar seleksi dan penyimpanan bahan makanan, serta evaluasi menyeluruh terhadap menu dan sistem kontrol kualitas. Langkah ini dinilai wajib dilakukan agar keamanan dan kelayakan konsumsi makanan benar-benar terjamin.

 

Namun di sisi lain, dampak kebijakan suspend justru dirasakan para relawan. Selama dapur dihentikan operasionalnya, para relawan tidak mendapatkan hak apa pun dalam bentuk apa pun. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan manajerial, tetapi turut menanggung konsekuensi.

 

Kejadian ini memicu sorotan publik terhadap sistem pengawasan internal yayasan. Pergantian nama dari Yayasan Ar Rahman menjadi Yayasan Hidayatuna Media Islamika dinilai tidak serta-merta menghapus tanggung jawab terhadap standar mutu dan keamanan pangan.

 

Masyarakat mendesak agar evaluasi tidak hanya bersifat administratif, melainkan disertai pengawasan ketat dan transparansi hasil perbaikan. Keamanan makanan bagi siswa sekolah tidak boleh ditawar dan tidak boleh kembali tercoreng oleh kelalaian yang sama.

 

[Deden]

By Wira