Bekasi – mediakota-online.com
Aktivitas operasional Yayasan Hidayatuna Media Islamika kembali menuai sorotan tajam. Yayasan yang sebelumnya bernama Yayasan Ar Rahman tersebut diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan secara langsung membuang limbah dapur ke saluran drainase lingkungan milik warga.
Temuan di lapangan menyebutkan bahwa dalam satu lokasi terdapat empat dapur aktif yang setiap hari melakukan aktivitas produksi dalam skala besar. Ironisnya, dari aktivitas tersebut tidak terlihat adanya sistem pengolahan limbah yang memadai. Air bekas cucian bahan makanan, sisa produksi, hingga limbah dapur lainnya diduga langsung dialirkan ke drainase pemukiman warga tanpa proses penyaringan maupun pengolahan terlebih dahulu.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar norma lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi mencemari air, menimbulkan bau tak sedap, menyumbat saluran air, hingga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Warga pun mengaku resah karena khawatir dampak jangka panjangnya bisa memicu penyakit serta kerusakan ekosistem lingkungan.
Tak hanya persoalan limbah, jumlah tenaga relawan dalam operasional dapur juga menjadi perhatian serius. Dari informasi yang dihimpun, setiap dapur diduga hanya mempekerjakan relawan di bawah 40 orang. Dengan total empat dapur dalam satu lokasi, kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan volume produksi yang dijalankan setiap harinya.
Keterbatasan jumlah relawan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kelelahan kerja, tidak optimalnya standar kebersihan, hingga risiko menurunnya kualitas makanan yang diproduksi. Dalam operasional dapur berskala besar, standar jumlah tenaga kerja menjadi aspek krusial demi menjamin higienitas dan keamanan pangan.
Lebih jauh lagi, para SPPI di lokasi tersebut disebut-sebut diatur langsung oleh pihak yayasan dalam menjalankan operasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengawasan, independensi pelaksanaan tugas, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Publik pun mendesak instansi terkait di Kabupaten Bekasi, mulai dari dinas lingkungan hidup hingga dinas kesehatan, untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan keberadaan IPAL, sistem pembuangan limbah, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta kesesuaian jumlah tenaga kerja dengan standar operasional.
Apabila dugaan ini terbukti, maka diperlukan tindakan tegas agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut dan merugikan masyarakat sekitar. Lingkungan warga bukanlah tempat pembuangan limbah tanpa pengolahan, dan keselamatan kerja relawan tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya IPAL, pembuangan limbah ke drainase warga, maupun pengaturan tenaga relawan di bawah standar. [Deden]
